Kapolsek Bandungan saat sidak di penjual kembang api dan pernik lebaran. (Foto Heru).
Metropos.id, UNGARAN – ‘Sidak’ tempat hiburan malam atau tempat karaoke, penjual mercon atau petasan serta kerumunan warga di wilayah Kec Bandungan, Kab Semarang digelar bersama Forkompincam Bandungan, Selasa (28/3/2023) malam. Langkah ini dilakukan sebagai antisipasi maraknya “Perang Sarung” dan demi menjaga situasi kondusif di daerah wisata Bandungan.
Kapolsek Bandungan Iptu Imam Ansyari Rambe mengatakan, bahwa digelarnya “sidak” di tempat hiburan malam atau tempat karaoke, penjual kembang api ataupun mercon/petasan serta di lokasi yang dijadikan kerumunan masa dilakukan sebagai bentuk mengantisipasi tempat karaoke buka di bulan Ramadhan 1444 H. Selain itu, menindaklanjuti SE Bupati Semarang No : 556/0001096 tentang Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444 H.
“Dalam sidak ini digelar bersama Pemerintah Kecamatan Bandungan, Polsek dan Koramil yang dikemas dengan Operasi Sinergritas, Selasa (28/3/2023). Operasi ini dipimpin Camat Bandungan Moh Taufik, Kapolsek Bandungan Iptu Imam Ansyari Rambe, dan Danramil Bandungan Kapten TNI Untung Harjanto. Razia atau operasi yang digelar tim gabungan ini, menunjukkan jika Forkompincam Bandungan tetap komitmen dan konsisten dalam menjaga kondusifitas wilayah Kec Bandungan, Kab Semarang,” kata Iptu Imam Ansyari Rambe, usai gelar sidak.
Menurutnya, operasi yang digelar bersama ini, utamanya demi menjaga situasi Kamtibmas di bulan Ramadhan 1444 H khususnya di wilayah Kec Bandungan. Dan juga sebagai langkah antisipasi maraknya ‘Perang Sarung’. Sasaran lain operasi ini adalah kerumunan warga yang berpotensi konflik dan mencegah terjadinya pidana curanmor.
“Operasi yang sifatnya ‘sidak’ ini juga menyasar tempat hiburan malam terutama tempat karaoke. Hasilnya, tidak ada tempat karaoke yang berani buka atau beroperasi di bulan Ramadhan 1444 H sekarang ini. Tidak ditemukan adanya kerumunan warga maupun petasan atau mercon. Kami berharap tidak ada yang sembunyi-sembunyi melakukan pelanggaran dan tetap mematuhi Surat Edaran (SE) Bupati Semarang,” ujar Iptu Imam Ansyari Rambe.
Camat Bandungan M Taufik menambahkan, bahwa kegiatan patroli bersama yang sifatnya ‘sidak’ ini dilakukan dengan sasaran tempat keramaian, tempat karaoke, dan penjual petasan. Langkah bersama ini untuk mengantisipasi maraknya ‘perang sarung’.
“Hasil ‘sidak’ tim gabungan ini tidak ditemukan adanya tempat karaoke yang buka di bulan Ramadhan 1444 H. Bahkan, tidak juga ditemukan petasan atau mercon. Harapan kami, semua pelaku usaha maupun masyarakat di Bandungan ini dapat bersama-sama saling menghormati. Paling utama tetap menjaga situasi kondusif di Kec Bandungan,” tutupnya. (Heru/Red).











Komentar