oleh

Wali Murid SDN 02 Wuluh Dibebani Biaya Rehab Pagar Sekolah, Ini Besarannya

Kondisi SDN 02 Wuluh (Foto Kermit)

Metropos.id, Kajen – Kasek (Kepala Sekolah) dan Komite Sekolah SDN 02 Wuluh, Kec. Siwalan, Kab. Pekalongan, diduga bekerjasama lakukan pungli (Pungutan Liar) terhadap anak didiknya.

Bermula dari keinginan Kasek untuk melakukan perbaikan pagar sekolah, hal ini di sampaikan kepada pihak komite (secara lisan). Dan selanjutnya komite menindaklanjuti dengan mengundang wali murid hal ini seperti di sampaikan Kasek saat di konfirmasi awak media Selasa (28/3/2013).

“Memang awal kami selaku Kasek ingin adanya perbaikan mutu sekolah dengan melakukan rehab pagar keliling sekolah,” ujar Kasbani Kasek SDN 02 Wuluh.

Namun dari keinginan tersebut timbul dugaan pungutan liar. Pasalnya Komite sekolah menominalkan per murid atau wali murid sebesar Rp 170 ribu

Ada perbedaan pungutan terhadap orang tua wali murid, mereka yang anaknya ada 2 bahkan lebih dikenai lebih dari Rp 170 ribu.

“Tidak semua kami patok Rp 170 ribu kalau ada yang anaknya lebih dari satu kami minta membayar Rp 170 ribu ditambah setengahnya untuk anaknya yang lain. Itu juga belum terkumpul semua dari target kami Rp 16 juta baru terkumpul sekitar 60 persennya saja. Dan seperti yang kalian lihat perbaikan sudah berjalan, rencananya kami juga akan memasang plat stanlise diatas gerbang sekolah, sudah kami pesan dan baru saya bayar uang mukanya Rp 500 ribu,” papar Kasbani.

Ditanya tentang mekanisme pelaksanan penarikan iuran Kasbani melempar jawaban kepada Ketua Komite.

Ketua Komite SDN 02 Wuluh, Kasdiat yang juga sebagai perangkat Desa Blimbing Wuluh dengan jabatan Kepala Dusun (Kadus) Wuluh Kulon Desa Blimbing Wuluh ketika dikonfirmasi, pada Rabu (29/3/2023) pagi mengatakan, karena Komite diminta dari pihak sekolahan untuk program perbaikan pagar tersebut kami mengundang wali murid membahas tentang biaya yang akan dibutuhkan. Dan kalau sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang saya buat memang jatuhnya per wali murid Rp 170 ribu.

Jadi menurut saya karena sudah kami undang wali murid dan mereka sudah setuju untuk membantu sebesar Rp 170 ribu perwali murid, menurut saya itu sudah sesuai dan benar.

Ditanya apakah semua itu sudah melalui mekanisme dan prosedural sesuai dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang komite?Ia mengatakan karena saya jadi Ketua Komite di SDN 02 Wuluh ini masih baru seumur jagung, jadi saya tidak tahu tentang Permendikbud tersebut.

Menanggapi tentang dugaan pungli tersebut Ketua LSM GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) Indonesia Bidang Pendidikan Jawa Tengah L Tohar sangat menyangkan kejadian tersebut.

“Langkah yang diambil pihak sekolah dan komite tersebut sangat menyalahi aturan fungsi daripada komite sekolah nomor 75 tahun 2016,” terangnya.Menurutnya langkah baiknya adalah uang tersebut dikembalikan kepada wali murid. Apalagi sekarang ini kondisinya bulan puasa Ramadhan yang banyak membutuhkan untuk biaya. Perbaikan pagar sekolah itu kewajiban dari pihak sekolah atau Dinas Pendidikan Kabupaten karena gedung sekolah itu sebagai aset Kabupaten bukan aset wali murid bukan dibebankan kepada wali murid.

Ditambahkan oleh Tohar dalam waktu dekat ini pihaknya akan turun kelapangan untuk melakukan investigasi dan akan melakukan pelaporan kepada pihak terkait jika memang di perlukan.

“Kami akan segera melakukan investigasi kelapangan dan akan akan menindaklanjuti dengan pelaporan jika memang terbukti terjadinya pungutan,” tegasnya. (Mit/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed