Pangdam saat manandatangani perjanjian (Foto pendam4/Dip)
Adapun profil dari Benteng Fort Willem I atau lebih dikenal dengan nama Benteng Pendem Ambarawa merupakan peninggalan sejarah Kolonial Belanda yang dibangun tahun 1834 s.d. 1845, yang terletak di Desa Lodoyong RT 07/RW 03, Kec. Ambarawa, Kab. Semarang. Setelah Indonesia merdeka, pada tahun 1945, tanah dan bangunan Eks KNIL tersebut dikuasai oleh TNI AD dan sejak tahun 2013 telah terbit sertifikat atas Kementerian Pertahanan RI.
Sebelumnya, Pangdam mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Pemkab Semarang dan Kementerian PUPR RI terkait dengan revitalisasi Benteng Fort Willem I Ambarawa untuk menjadikan kawasan salah satu tujuan wisata utama, yang nantinya akan dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat.
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Pemkab Semarang yang telah bekerjasama dengan Kementrian PUPR untuk melakukan revitalisasi aset dan bangunan Benteng Fort Willem I Ambarawa. Apabila revitalisasi selesai dilaksanakan, akan dilanjutkan perjanjian kerjasama lagi secara mengikat. Selain itu prosedur perizinan revitalisasi Barang Milik Negara (BMN) dalam kewenangan Kementerian Pertahanan RI memerlukan waktu yang cukup panjang dan selanjutnya tidak akan mengubah status BMN, melainkan tetap menjadi kewenangan Kementerian Pertahanan RI.










Komentar