oleh

Kasus Cinta Segitiga Berujung Pengancaman Dan Pemerasan Diungkap Polres Sukoharjo

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit saat menunjukan barang bukti (Foto s@i)

Metropos.id, Sukoharjo – BBP (20) warga Desa Kenokorejo, Kec. Polokarto, Kab. Sukoharjo diduga melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap Rayhan Tsany Yogatama (21) warga Desa Bekonang, Kec. Mojolaban, Kab. Sukoharjo. Hal ini disampaikan Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, saat konferensi pers, Jumat (19/5/2023).

Sigit menjelaskan, berawal karena adanya cinta segitiga antara pelaku, korban, dan seorang perempuan. Kisah ini berawal saat tersangka cemburu kepada korban karena tanpa sepengetahuan menjalin hubungan dengan pujaan hatinya yang bernama Septi.

Semula kata Sigit, pada Sabtu (13/5/2023) sekira pukul 12.00 WIB, korban dan pelaku diundang oleh Septi dalam acara wisuda di Gedung Graha Saba Buana Solo.

“Kemudian pelaku menanyakan hubungan korban dengan Septi, korban menjawab kalau hanya berteman,” kata Kapolres.

Kemudian, lanjut Sigit, pelaku meminta KTP milik korban, lalu diajak pergi ke rumah pelaku untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Selanjutnya korban ke rumah pelaku berboncengan dengan salah satu temannya yang bernama Hafidz, sedangkan pelaku naik mobil dengan teman yang lain,” lanjutnya.

Sesampinya dirumah, kemudian pelaku mengajak korban dengan ketiga temannya yang lain untuk membicarakan masalah hubungan korban dengan Septi.

Kemudian pelaku emosi dan marah lalu mengancam dengan sebilah parang yang akan diayunkan ke arah korban.

“Kemudian korban keluar rumah dan dikejar oleh pelaku. Setelah tertangkap kemudian korban diajak pelaku ke dalam kamar lagi untuk minta penjelasan,” terang Kapolres.

Kemudian pelaku mengancam korban akan dilaporkan ke polisi terkait pengakuan korban yang pernah berciuman dan melecehkan Septi.

“Kalau tidak mau, pelaku akan melaporkan korban ke polisi kemudian pelaku meminta uang sejumlah Rp 1,3 juta,” ucapnya.

Karena ketakutan akan dilaporkan ke polisi, kemudian korban memberikan uang sebanyak Rp 1 juta kepada pelaku dan kekurangannya pelaku menyita ponsel milik korban.

“Setelah itu korban pulang dan melaporkan ke Polres Sukoharjo,” ungkapnya.

Kapolres menegaskan, atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancam pidana penjara paling lama 10 tahun. (@wg/s@i/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed