Kapolda Jateng Irjen pol Ahmad Luthfi saat pimpin pers konferensi (Foto ist)
Metropos.id, Cilacap – Kasus TPPO (tindak pidana perdagangan orang) dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri, diungkap Polresta Cilacap. Hal ini disampaikan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat Konferensi Pers di Mapolresta Cilacap, Selasa (6/6/2023).
Terungkap juga bahwa para korban diduga ditipu setelah dijanjikan bekerja di luar negeri namun akhirnya tidak pernah diberangkatkan.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden untuk memberantas kejahatan TPPO dari hulu hingga hilir,” ujar Kapolda.
Nampak Kapolda yang didampingi sejumlah PJU Polda Jateng dan Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengungkap terdapat 2 tersangka yang diamankan petugas.
“2 orang tersangka tersebut atas nama Taryanto, (43), warga Cilacap, dan Sunata, (51), warga Indramayu. Keduanya sebagai perekrut para korban,” lanjutnya.

Dua pelaku saat dihadirkan dalam pers konferensi (Foto ist)
Modus para pelaku adalah menjanjikan mengirim para korban untuk bekerja ke Korea Selatan dengan gaji tinggi. Mereka juga berbagi peran dalam menjalankan aksinya.Tersangka Taryanto berperan sebagai perekrut (calon pekerja migran indonesia) CPMI melalui CV Asiana Jasvan Jaya dimana dia bertindak sebagai direktur dan menjanjikan memberangkatkan para korban ke Korea Selatan. Sedangkan tersangka Sunata menerima pembayaran sebesar Rp 1,5 miliar dari total Rp 3,6 miliar yang diperoleh tersangka Taryanto dari CPMI yang ditipunya.
Para korban yang direkrut kemudian dimintai uang sampai ratusan juta rupiah dengan dalih untuk memproses keberangkatan. Namun alih-alih dikirim bekerja ke luar negeri, para korban justru dipekerjakan sebagai kuli untuk membangun gedung lembaga pelatihan kerja (LPK) di Indramayu Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan Polres Cilacap, terdapat 165 korban dalam kasus TPPO ini, dengan setiap orang menyetorkan uang sebesar Rp 5 juta hingga Rp 110 juta.
“Pelaku adalah perekrut dari 165 orang yang menjadi korban dalam kasus ini. Para pelaku merekrut dan menjanjikan para korbannya untuk bekerja di luar negeri dengan gaji yang besar,” terang Kapolda.
Adapun barang bukti yang disita yakni daftar nama para CPMI yang direkrut oleh Taryanto, laptop, dan puluhan lembar kwitansi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. (@wg/Red)









Komentar