Saat pemusnahan knalpot Brong (Foto Kermit)
Metropos.id, Pekalongan – Ratusan Knalpot Brong dan puluhan KBM di amankan Satlantas (Satuan Lalu Lintas) Polres Pekalongan Kota, dari hasil giat Operasi Patuh Candi Tahun 2023 yang di mulai sejak Tanggal 10 – 23 Juli Tahun2023.
Langsung di lakukan penindakan sekaligus pemusnahan knalpot brong atau knalpot yang tidak standar pabrik serta belasan kendaraan bermotor roda dua di amankan karena tidak bisa menunjukkan surat kelengkapan bermotor.
Pemusnahan knalpot brong secara simbolis dilakukan oleh Wakapolres Pekalongan Kota Kompol Pariastutik, Kasatlantas Polres Pekalongan Kota AKP Koyim Maturrohman, dan perwakilan wartawan.
Pemusnahan tersebut di lakukan dengan cara memotong knalpot menggunakan mesin grinda pada saat Pres Realese di halaman kantor Satlantas Polres Pekalongan Kota, Rabu (26/7/2023).
Wakapolres Kompol Pariastutik menjelaskan, tujuan digelarnya Operasi Patuh Candi 2023 adalah untuk menekan atau menurunkan angka pelanggaran kecelakaan lalu lintas yang berada di wilayah Polres Pekalongan Kota serta meningkatkan disiplin bagi masyarakat dalam berlalu lintas.
Sementara Kasat Lantas Polres Pekalongan Kota AKP Koyim Maturrohman menerangkan sebagian besar penindakan dilakukan secara elektronik atau ETLE, dengan jumlah 1.796 penilangan, dan 470 penilangan secara manual.
Adapun jenis pelanggaran, sebagian besar berupa tidak memakai helm, mencapai 1.602 kasus, melanggar rambu 100 kasus, dan beberapa pelanggaran lainnya.
Termasuk pula pelanggaran berupa penggunaan knalpot brong, tidak membawa STNK, kendaraan tidak dilengkapi TNKB, serta pelanggaran kelengkapan kendaraan lainnya.
“Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan berupa 363 STNK, 58 SIM C, 37 SIM A, dan B 1 maupun B 2, serta 16 unit kendaraan bermotor Roda Dua. Selain itu, ada 72 knalpot brong yang disita dan untuk kejadian lakalantas sejumlah 4 kejadian, dengan jumlah korban meninggal dunia 1 orang dan korban luka ringan 3 orang,” terangnya.
“Bagi pemilik kendaraan bermotor roda dua yang sudah kami amankan jika ingin mengambil kendaraannya, silahkan membawa bukti kepemilikan kendaraan seperti STNK serta membawa kelengkapan kendaraan tersebut seperti spion dan knalpot standar pabrik, kalau kelengkapan tersebut sudah memenuhi standarnya maka akan kami kembalikan kepada pemiliknya,” pungkasnya. (Mit/Red)












Komentar