illustrasi
Metropos.id, Grobogan – Kasus pencabulan yang terjadi pada bulan Juni 2023 lalu akhirnya terungkap. Dimana pelaku pencabulan terhadap bocah usia 13 tahun telah ditangkap di Semarang.
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Kradenan AKP Haryono, Jum’at (4/8/2023).
“Pelaku yang saat itu berada di Semarang telah kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Kronologi kejadiannya kata Haryono berawal saat korban pulang sekolah dan menonton televisi. Tak berselang lama, pelaku datang langsung memeluk dan mencium korban.
’’Saat itu korban kaget, sesaat kemudian korban direbahkan ditempat tidur oleh pelaku dan terjadilah pencabulan tersebut. Sempat korban akan berteriak, namun dengan sigap pelaku menutup mulut korban dengan tangannya agar tidak berteriak,” katanya.
Haryono juga mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan dari pihak korban, dilakukanlah serangkaian penyelidikan, dan akhirnya pelaku dapat ditangkap.
“Pelaku mengakui perbuatannya saat dilakukan penangkapan dan tidak melawan, untuk itu pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (Rio/Red).












Komentar