oleh

OMS Jateng Prihatin Proses Rekrutmen Penyelenggara Pemilu 2024, Tidak Akuntabel Dan Transparan

Konsolidasi OMS Jateng di Hotel Norman Semarang. (ft.dok.OMS).

Metropos.id, Semarang – Tahun 2024 merupakan tahun yang sangat krusial bagi masa depan bangsa Indonesia. Pada tahun ini, pertama kali ada Pemilu (Pemilihan Umum) dan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) secara serentak dari tingkat Nasional, Provinsi hingga Kab/kota.

Pada tahun 2024 ini, setiap warga negara Indonesia yang telah memiliki hak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, memilih anggota legislative (Pileg) DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, Pilkada memilih Gubernur (Pilgub) di tingkat provinsi dan Bupati/Walikota di tingkat Kab/Kota.

Kendati waktunya dibuat bertahap, namun Pemilu dan Pilkada serentak ini dilakukan pada tahun 2024. Butuh penyelenggara Pemilu dan Pilkada yang berpengalaman, berintegritas dan profesional.

Apalagi pada Pemilu tahun 2019 lalu, banyak petugas penyelenggara Pemilu yang kolaps hingga meninggal saat menjalankan tugas. Kondisi ini terjadi karena beban pekerjaan selama puncak pelaksanaan Pemilu yang luar biasa tinggi.

Tentunya, insiden tersebut sudah seharusnya diantisipasi sejak dini oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) maupun Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan berbagai pihak. Yakni dengan menyiapkan petugas pelaksana Pemilu dan Pilkada yang lebih akuntabel, partisipatoris, berintegritas, transparan, professional, sehat, sigap, netral, dan berpengalaman.

Karena itulah, OMS Jateng (Organisasi Masyarakat Sipil Jawa Tengah) terpanggil untuk mengambil peran dalam menyukseskan Pemilu dan Pilkada serentak. OMS juga memiliki mandat memastikan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 yang bebas, jujur dan adil. OMS akan turut menjadi pemantau dan memberi adukasi pendidikan pemilih yang baik bagi para pemilih.

OMS Jateng sendiri meliputi berbagai jaringan yang terdiri atas 29 organisasi kemasyarakatan, seperti :

  1. Eska Unggul Indonesia Kab. Brebes
  2. KOBBER Kab. Brebes
  3. Muslimat NU Kab. Pekalongan
  4. Forum SERASI Kab. Pekalongan
  5. KITA Institute Kab. Wonosobo
  6. Forum Masyarakat Wonosobo (FMW) Kab. Wonosobo
  7. LKTS Kab. Boyolali
  8. FORMMAD Kab. Boyolali
  9. PERSEPSI Kab. Klaten
  10. Simpul Sinau Bareng (SSB) Kab. Klaten
  11. KOMPIP Kota Surakarta
  12. Komunitas Belajar Surakarta (KOMBES)
  13. PERCIK Kota Salatiga
  14. PATTIRO Semarang
  15. KP2KKN Jateng
  16. LRC-KJHAM Jateng
  17. FITRA Jateng
  18. LBH Semarang
  19. AJI Semarang.
  20. Yasanti
  21. Forum Masyarakat Sipil (Formasi) Kab. Kebumen
  22. WALHI Jateng
  23. YKKS Kota Semarang
  24. Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya dan Lingkungan Hidup (LPPSLH) Kota Purwokerto
  25. JPPR Jateng
  26. REMDEC Kota Salatiga
  27. YSKK Kab. Sukoharjo
  28. Tim MADANI Jateng

Namun berdasarkan hasil pantauan OMS Jateng, perkembangan tahapan Pemilu dan Pilkada serentak ini, tak semuanya berjalan sesuai dengan nilai-nilai reformasi dan prinsip-prinsip demokratisasi. Padahal, hasil Pemilu dan Pilkada serentak ini akan menentukan Nasib bangsa Indonesia 5 tahun ke depan.

Kondisi ini memantik keprihatinan seluruh anggota OMS Jateng untuk melihat dan menilai proses rekrutmen penyelenggara Pemilu di Jateng. Dari pemantauan OMS Jateng menemukan beberapa hal diantaranya:

  1. Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu (Pemilihan Umum) dan UU 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, bahwa rekrutmen penyelenggara Pemilu dilakukan berdasarkan akhir masa jabatan. Namun rekrutmen semua penyelenggara Pemilu di seluruh Indonesia justru dilakukan di tahun 2023 ini. Tahun krusial bagi petugas untuk menyiapkan tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. Ironisnya, sebagian besar petugas yang dipilih justru tidak memiliki kapasitas, kapabilitas, dan pengalaman yang memadai. Bahkan terkesan asal comot petugas baru yang memiliki afiliasi politis terhadap kelompok dan golongan tertentu. Tentu saja, kondisi ini akan berimbas dan memengaruhi kredibilitas penyelenggaraan pemilu dan hasil pemilu 2024. Kalaupun petugas yang belum pernah memiliki pengalaman sebagai penyelenggara tersebut dipaksakan, tak cukup waktu untuk belajar. Kondisi ini cukup mengkhawatirkan.
  2. Proses pemilihan anggota Timsel (Tim Seleksi) untuk rekrutmen petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada serentak ternyata dilakukan secara tertutup, sehingga jauh dari prinsip-prinsip Pemilu yaitu Transparan, Akuntabel, Partisipatoris, Netral, dan Profesional.
  3. Lebih memprihatinkan lagi, proses rekrutmen badan penyelenggara pemilu ini diduga kuat lebih mengedepankan pesanan kelompok atau golongan tertentu, demi memuluskan kepentingan kelompok tertentu.
  4. Adanya dugaan transaksional pada proses rekrutmen yang dilakukan dengan menunda pengumuman pada proses rekruitment sehingga dengan begitu pinsip-prinsip demokrasi di laksanakan sekadar lips service.
  5. Bahkan sebagian hasil rekrutmen penyelengara Pemilu dan Pilkada serentak, banyak yang tidak mempertimbangkan kuota 30 persen perempuan.

Dalam rilisnya yang diterima Metropos.id, Kamis (3/8/2023), OMS Jateng menilai bahwa proses rekrutmen penyelenggara Pemilu di Jateng tidak akuntabel dan transparan. Dengan hal ini OMS Jateng untuk mengajak Masyarakat Indonesia, terutama di Jateng untuk mengawal ketat seluruh tahapan penyelenggaraan dan saat puncak pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak, maupun saat penghitungan surat suara hingga penetapan hasil Pemilu dan Pilkada serentak 2024. (Wb/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed