Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luhfi saat menunjukkan barang bukti (Foto Koes)
Metropos.id, Semarang – Ditresnarkoba Polda Jateng menangkap AD dan S di Desa Kramat, Kec. Dempet, Kab Demak, karena terlibat kasus Narkotika jenis Sabu total seberat 5 Kilogram, pada hari Kamis (27/7/2023).
Dari pelaku ditemukan barang bukti berupa paket sabu, timbangan, kartu ATM, Handphone dan lainnya.
“Dari keterangan pelaku menerima paket sabu dari seseorang berinisial Y (DPO),” ujar Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luhfi di Mapolda Jateng, Senin (31/7/2023).
Berawal pada hari Selasa (25/7/2023), Y menghubungi AD dan S untuk meminta agar rumah AD maupun S dijadikan pertemuan antara Y dengan temannya. Lalu pada hari Rabu (26/7/2023) sesuai dengan penjelasan Y, kedua pelaku bertemu dengan Y yang saat itu membawa koper, lalu ketika koper di buka ternyata isinya pakaian yang didalamnya ada 4 paket sabu. Kemudian Y memberikan 4 paket sabu yang dibungkus kaos warna hitam, yang selanjutnya kedua pelaku mengkonsumsi sedikit paket sabu sebagai tester keaslian sabu. Selanjutnya Y pergi dan 4 paket sabu dibawa pulang disimpan oleh AD di rumahnya.
“Para pelaku dikenakan Pasal 132 ayat (1) UU RI N0 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” terang Kapolda.
Selain itu kata Kapolda, untuk kasus kedua, Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil menyita barang bukti sabu seberat 4 kg, hal berdasarkan informasi dari masyarakat adanya jaringan penyalahgunaan sabu di kapal Darma Kartika 7 pelabuhan Tanjungmas Semarang.
“Tim opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng mengamankan seseorang yang diduga membawa narkoba jenis sabu seberat 4 kg yang merupakan jaringan Malaysia dan Pontianak,” kata Lutfhi.
Lutfhi juga menjelaskan bahwa rencana paket tersebut akan dibawa ke Bali. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi berhasil menangkap I Y N alias RN di dalam Kapal Dharma Kartika 7 jurusan Pontianak – Semarang, setelah petugas melakukan interogasi, IYN menerima paket sabu tersebut dari AP (DPO).
“Bermula I Y N diajak oleh AP (DPO) ke Pontianak dengan tujuan membawa paket sabu dari Pontianak ke Bali dengan dijanjikan upah akan dibantu biaya pernikahan, selanjutnya I Y N bersama AP (DPO) langsung berangkat dari Bali (Bandara I Gusti Ngurah Rai) menggunakan pesawat Super Air Jet jam 17.00 WITA sampai di JKT (Bandara Soetta) Sabtu 00.15 WIB (transit). Tapi pada 31 Juli 2023 sekira jam 03.30 WIB, saat I Y N akan turun dari kapal Dharma Kartika 7 ditangkap oleh petugas,” jelasnya.
“Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 4 paket besar sabu yang disamarkan dengan pakaian, I Y N mengakui jika tujuan ke Pontianak adalah membawa paket sabu dari Pontianak ke Bali dengan dijanjikan upah akan dibantu biaya pernikahan oleh AP (DPO),” lanjutnya.
Sementara itu Atas perbuatannya tersangka INY disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Koes/Red).












Komentar