oleh

Dua Orang Spesialis Pencuri Kelengkapan Tower BTS, Ternyata Mantan Karyawan Ini

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari saat interogasi dua pencuri (Foto Noer)

Metropos.id, Salatiga – Kasus pencurian peralatan BTS (Base Transcifer Station) di wilayah Blotongan Sidorejo, Kota Salatiga dan di JLS Salatiga diungkap Polres Salatiga saat konferensi pers di halaman pendopo Polres Salatiga, Rabu (16/8/2023).

Adapun 2 pelaku sekaligus penjual hasil curian yakni SF (36) mantan karyawan dari Tower BTS yang ditangkap di daerah Ngawi, Jatim setelah penyelidikan cukup panjang dan SM warga Dusun Popongan, Kec. Bringin Kab. Semarang.

Sedangkan sejumlah barang bukti yang diamankan berupa motor Suzuki smash warna hitam yang digunakan dalam kejahatan tersebut, 1 unit mobil bak terbuka, serta Peralatan yang digunakan ketika beraksi seperti obeng, tang, pemutus kawat, accu, modul dan perlengkapan BTS.

“Kejadian bermula pada tanggal 20 Maret 2023 ketika pelapor menerima notifikasi alarm dari tower BTS XL, duri terpotong dan perangkat di dalam praktek recrtifer hilang,” ujar Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari.

Kapolres juga menjelaskan tindakan pencurian ini menyebabkan kerugian berupa beberapa modul BTS, accu, kabel-kabel dan beberapa peralatan lainnya. Selain itu juga ditemukan sejumlah barang bukti di dalam rumah pelaku dan proses penyelidikan dan pengembangan kasus ini masih terus berlanjut.

“Sebanyak 4 kali dilakukan di kota Salatiga dan 2 kali di Kab. Semarang,” ungkap pelaku berinisial “SF” saat ditanya awak media.

Untuk itu Kapolres berharap semoga kejadian seperti ini tidak terulang kembali.

“Bukan hanya rugi soal nominal tetapi akan menjadi masalah juga jika jaringan sekitar Salatiga terputus, tentunya akan menghambat aktivitas warga Salatiga dan ini merupakan hal menghambat komunikasi warga,” terangnya.

“Kedua pelaku dijerat dengan dengan pasal 363 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Noer/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed