oleh

Diduga Hendak Perkosa Anak Di Bawah Umur, Pelaku Diamankan Di Polsek Cipaku

Pelaku saat diamankan anggota Koramil 1308/Cipaku (Ft Hermansyah)

METROPOS.ID II Ciamis – Anggota Koramil 1308/Cipaku (Kodim 0613/Ciamis) berhasil mengagalkan dugaan percobaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur. Meski pelaku berusaha melarikan diri, anggota piket bersama Danramil 1308/Cipaku Kapten Inf Suharto berhasil mengejar dan menangkap terduga pelaku yang akan melakukan percobaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Peristiwa itu terjadi di Samping Gedung Dakwah Islamic Center dan Kantor Kec. Cipaku, tepatnya di wilayah Dusun Kota RT 03/RW 02, Desa Buniseuri, Kec. Cipaku, Kab. Ciamis, Jabar, Kamis (28/9/2023).

“Kejadian itu terjadi sekitar pukul 06.05 WIB. Anggota Piket mendengar suara anak minta tolong. Serma Sutiana (anggota piket) langsung memberi tahu Danramil yang sedang olah raga di halaman Kantor Kec. Cipaku. Kemudian bersama Danramil mendatangi sumber suara, ternyata ada salah satu anak perempuan kecil sedang di ganggu/ditindih dan diciumi sama pelaku. Suara meminta tolong itu dari temannya yang berdiri ketakutan melihat temannya,” ujar Dandim 0613/Ciamis Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi, S.I.P., M.I.Pol., Kamis (28/9/2023).

Dandim menjelaskan, saat dipergoki pelaku berusaha kabur melarikan diri kearah lapangan Nerangbaya. Danramil bersama anggota piket Makoramil 1308/Cipaku mengejar pelaku.

“Tak lama, terduga pelaku berhasil ditangkap dan diamankan ke halaman Kantor Kec. Cipaku. Sementara untuk korban diamankan di Kantor Makoramil 1308/Cipaku dan diantarkan ke rumah orang tuanya di Dusun Munjul, Desa Buniseuri oleh anggota Babinsa dan warga setempat,” katanya.

Dandim menambahkan, pelaku saat ini sudah dibawa dan diamankan ke Mako Polsek Cipaku untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. Terduga pelaku bernama Atep Ramdani (30) asal Kab. Sumedang. (Hermansyah/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed