Kuasa hukum Budi Toyati, Dedy Afriandi Nusbar, SH dan Ardityo, SE, SH, M.Kn. (Ft ist)
METROPOS.ID IInSemarang – PN (Pengadilan Negeri) Semarang mengeksekusi lahan (rumah) milik ahli waris Budi Toyati yang terletak di Jl. Rorojonggrang Dalam 1, RT 05/RW 06 Manyaran, Semarang, Senin (16/10/2023).
Kuasa hukum Budi Toyati, Dedy Afriandi Nusbar, SH dan Ardityo, SE, SH, M.Kn kepada awak media mengatakan, eksekusi yang dilakukan oleh PN Semarang merupakan tindakan arogansi dan ada dugaan melanggar hukum.
Untuk itu pihaknya yang diberikan kuasa oleh ahli waris Budi Toyati telah mengirimkan Surat Gugatan Perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet) kepada PN Semarang pada Jumat (13/10/2023) dengan bukti nomor Pembayaran Perkara 98899777123100142, namun kenyataannya eksekusi tetap dilaksanakan oleh PN Semarang pada tanggal 16/10/2023 sekira pukul 09.00 WIB.
“Kami sudah mengirimkan surat perlawanan eksekusi ke PN Semarang tetapi surat kami sampai pukul 12.00 WIB, Senin (16/10/2023) belum di munculkan nomor registrasinya, ini kan aneh,” kata Dedy Afriandi Nusbar, Senin, (16/10/2023).
Ditambahkan Dedy, hal itupun sudah dijelaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1281 K/Sip/1979. 15 April 1981 yang menyebutkan, bantahan terhadap eksekusi yang di ajukan setelah eksekusi dilaksanakan tidak dapat diterima.
“Artinya selama eksekusi diajukan belum dilaksanakan, salah satu pihak berperkara masih dapat mengajukan perlawanan eksekusi,” tambah Dedy Afriandi Nusbar.
Selain itu Dedy Afriandi Nusbar sangat menyayangkan tindakan eksekusi yang dilakukan JS PN Semarang terkesan tergesa-gesa dan dipaksakan tanpa kehadiran kuasa hukum Budi Toyati.
“Saat kami melakukan upaya hukum perlawanan eksekusi, tanpa menunggu kami sebagai kuasa hukum Budi Toyati, eksekusi tetap dilaksanakan PN Semarang.
“Kami sebagai kuasa hukum Budi Toyati merasa tidak dihargai, karena JS PN Semarang sudah membacakan eksekusi tersebut. Seakan-akan tergesa-gesa tanpa menunggu kami sebagai Pengacara perlawanan eksekusi. Ada apa dengan JS PN Semarang?,” tandas Dedy.
Lebih lanjut Dedy mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan kepada pihak-pihak terkait dengan gugatan melakukan perbuatan melawan hukum (MPH) karena permohonan eksekusi yang diajukan pihak terlawan terhadap objek sengketa yang dimohonkan merupakan cacat hukum dikarenakan dari pihak terlawan bukan merupakan orang yang berhak terhadap objek eksekusi.
“Gugatan PMH nya akan kita buktikan nanti di Pengadilan terkait masalah data-data. Kita meyakini bahwa klien kami merupakan ahli waris tunggal dan disitu harusnya sertifikat itu tetap harus turun waris dulu ke Budi Toyati,” ungkap Dedy.
Dedy juga menjelaskan bahwa objek eksekusi diperoleh oleh pelawan dari pewarisan (sebagai ahli waris tunggal) dan tidak pernah dilakukan jual beli atas objek eksekusi yang dimaksud. Karena Budi Toyati ini adalah ahli waris tunggal, dimana sertifikat HM no.758 Manyaran atas nama Suratno tersebut atas nama kakek Budi Toyati yang telah meninggal tanggal 25 September 2000 lalu.
“Kakek Budi Toyati telah meninggal tanggal 25 september 2000 lalu, sudah meninggal lama tapi kenapa ada jual beli tahun 2010, dan Budi Toyati merupakan anak kandung dan atau ahli waris tunggal dari ibu kandung Y. Giyati yang meninggal dunia tanggal 2 juni 2010 dan merupakan anak dari almarhum Suratno (atas nama SHM 758/manyaran dan muncul akta jual beli menjadi milik Irwan pada tanggal 15 juli 2010). Apakah orang sudah meninggal bisa melakukan jual beli,” jelas Dedy.
Bahkan menurut Dedy tidak pernah ada jual beli tapi sertifikat bisa berganti atas nama Irwan.
“Itulah nantinya yang akan kami gugatkan terkait perbuatan melawan hukum, karena jangan sampai orang kecil mengatakan bahwa hukum itu mahal bagi rakyat kecil,” ujarnya.
Hal yang sama dikatakan Artdityo, SE, SH, M.Kn rekan dari Dedy Afriandi Nusbar yang juga salah satu kuasa hukum Budi Toyati menyampaikan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan melayangkan gugatan kepada pihak-pihak terkait antara lain, Irwan, notaris, BNI, KPKNL dan pihak pemenang lelang, Mardiyanto.
“Kita tetap akan ajukan upaya hukum lain, dan PMH juga masih akan jalan, karena memang yang memiliki hak disini kan atas nama Budi Toyati ahli waris tunggal pemilik dari objek eksekusi ini,” ucap Artdityo.
Sementara itu, kuasa hukum Mardiyanto atau pemohon eksekusi, Tajus Subki kepada awak media menerangkan, proses eksekusi pengosongan yang dilakukan oleh PN Semarang sudah sesuai prosedur.
“Saya sebagai kuasa hukum pemohon dari bapak Mardiyanto, hari melaksanakan putusan dari PN Semarang. Kita dapat surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi dilaksanakan pada tanggal 16 ini. Ini kita sudah siapkan untuk rumah penampungannya di Jalan Candi Penataran Timur selama 3 bulan,” terang Tajus Subki kepada awak media dilokasi. (wib/red).










Komentar