Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora (Ft ist)
METROPOS.ID II Semarang – Enam DC (debt collector) alias penagih utang yang melakukan pemukulan, intimidasi hingga merampas mobil milik masyarakat yang tersangkut kredit macet ditangkap Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Jateng, sedangkan 4 orang lagi DPO (Daftar Pencarian Orang) termasuk direktur perusahaan yang mempekerjakan para DC itu.
Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora di Mako dan Kennel K-9 Dit Samapta Polda Jateng, Kota Semarang, menyampaikan modusnya menarik paksa kendaraan yang kreditnya macet.
“Yang pertama mereka mengintimidasi, melakukan pemukulan, sehingga kami kenakan Pasal 170 KUHP, yang kedua menarik paksa kendaraan di tempat ditinggal pemilik menggunakan alat towing (mobil towing), sehingga ini merupakan pencurian kami kenakan Pasal 363 KUHP,” ujarnya, Rabu (15/11/2023).
Korbannya kata Direskrimum, adalah ibu rumah tangga berinisial DS (43) warga Kelurahan Tanjung Mas, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang, yang mobilnya dibawa para DC itu Mitsubishi Outlander warna merah.
“Adapun kronologinya, pada Jumat (6/10/2023) sekira pukul 16.00 WIB, korban baru saja mengantar ibunya ke RS Pantiwilasa Jl. Dr. Cipto Kota Semarang hendak pulang ke rumah, di parkiran saat hendak menutup pintu mobil, tersangka Yohanes Marpaung (23) tiba-tiba menutup pintu mobil dan mengatakan dirinya dari CIMB Niaga Finance. Dia menyebut akan membawa mobil itu karena sudah menunggak 8 bulan. Korban diminta turun, dan beberapa tersangka lain masuk mobil membuat takut ibu dan anak korban,” katanya.
Direskrimum juga menjelaskan saat itu korban menghubungi ayahnya untuk menjemput di parkiran CIMB Niaga Pemuda.
Sedangkan 6 DC yang di ringkus yakni Yohanes Marpaung (23) warga Tlogosari, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Parninggotan Marpaung (35) warga Woltermonginsidi, Pedurungan, Kota Semarang, Abdullah alias Billy (35) warga Tlogosari, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Sunarko (38) warga Kec. Mranggen, Kab. Demak, Yosia Anton Saputra (32) warga Kec. Pedurungan, Kota Semarang dan Tomsir Benedigtus Gultom (46) warga Bekasi, Jawa Barat.
Akibat keributan ini Tim dari Polrestabes Semarang dan Polsek Semarang Timur sempat datang dan mengimbau menyelesaikan persoalan di Polrestabes Semarang. Namun pihak DC tetap memaksa korban menyerahkan kendaraan hingga meminta ke kantor CIMB Niaga untuk pelunasan. Pukul 19.35 WIB, rombongan tiba di CIMB Niaga dan dilakukan negosiasi tapi tidak ada kesepakatan. Korban dipaksa tanda tangan berita acara penyerahan kendaraan, namun menolak. Sekira pukul 20.39 WIB korban pergi meninggalkan CIMB Niaga dengan mobil terparkir kondisi terkunci. Tak lama para tersangka memesan towing untuk mengangkut mobil milik korban tanpa seizin korban dan dibawa ke pool di wilayah Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, depan RS Tugurejo.
Berangkat dari insiden itu, Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 6 pelakunya dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami imbau DPO yang kabur menyerahkan diri untuk kami proses, apabila tidak serahkan diri maka tim Resmob maupun Jatanras akan lakukan upaya paksa, tegas dan terukur,” pinta Direskrimum.
Dia menegaskan DC tidak boleh menarik kendaraan sebab sudah diatur dalam Undang-Undang Fidusia apabila terjadi kredit macet oleh kreditur, maka pihak leasing yang melaporkan ke kepolisian.
“Itu sudah diatur UU Fidusia, jadi tidak boleh sembarang menarik paksa. Kami sudah koordinasi dengan OJK, itu Perusahaan nya resmi, kalau melakukan pelanggaran nanti oleh OJK akan dilakukan pencabutan (izin),” terang Kombes Johanson.
Guna pemeriksaan lebih lanjut para tersangka kini ditahan di Polda Jateng, beserta barang bukti berupa mobil milik korban, sebuah mobil towing, 2 mobil sarana DC, 1 bundel dokumen fidusia, rekaman CCTV, 6 ponsel dan kartu identitas milik para tersangka. (Red)











Komentar