Fiqi korban pengeroyokan saat memberikan keterangan kepada wartawan (Ft Addie)
METROPOS.ID II Demak – Salamut Taufiqi (25) warga Dukuh Meteseh, Desa Tlogosih, Kec. Kebonagung, Kab. Demak, Jawa Tengah melaporkan Wawan beserta 4 lainnya ke Polsek Kebonagung, Polres Demak, Polda Jateng, pada (17/9/2023).
“Wawan cs mencoba untuk membunuh saya, diantara mereka membawa senjata tajam berupa pisau,” ujarnya pada wartawan, Jum’at (6/1/2024).
“Saya terpaksa melaporkan perbuatan mereka karena Saya takut dibunuh oleh mereka, Saya ini tidak tahu menahu apa kesalahan Saya, tiba -tiba Saya di panggil seseorang yang mengaku suaminya Dian, Saya ditanya sama dia sambil menyorongkan HP memperlihatkan nomor yang ada, karena Saya tidak tahu itu nomornya siapa ya Saya jawab tidak tahu karena memang Saya tidak tahu, tiba – tiba Saya di pukul sama Bonok suami Dian. Setelah itu dia menelpon temannya tidak lama mereka datang dan memukuli Saya, salah satu dari mereka mengeluarkan senjata tajam berupa pisau lalu punggung Saya di tusuk sama temannya Bonok sebanyak 3 kali menggunakan pisau tersebut. Saya sempat lari untuk menghindari ancaman pembunuhan mereka yang mengancam mau membunuh Saya, Saya sempat dilempar golok sama salah satu mereka tetapi tidak kena, mereka masih penasaran mengambil batu dilemparkan mengenai punggung Saya sempat terjatuh karena takut mati Saya bangun terus lari tidak tahu harus kearah mana pokoknya menghindari mereka, Saya sempat sembunyi di kandang ayam beberapa Jam, karena saat kejadian hampir magrib, setelah Saya rasa aman Saya keluar dari kandang ayam mencari Puskesmas untuk mengobati luka yang di tusuk sama mereka, dijahit sebanyak 11 jahitan,” jelasnya.
Arif teman Fiqi tak luput dari keberingasan mereka.
“Saya dipukuli oleh mereka, Saya bingung dan Saya tidak kenal mereka, kenapa mereka menghajar Saya, seperti kesetanan mereka memukuli kepala Saya bertubi – tubi, bahkan kepala Saya dan kepala Fiqi dijedotkan/diadu sesama kepala, sampai mata Saya berkunang -kunang mau pingsan dan Fiqi sampai saat ini telinganya tidak bisa mendengarkan dengan normal, Saya trauma dengan kejadian tersebut,” katanya.
Adapun Agus selaku orang tua Arif mengaku akan mencari keadilan perihal anaknya yang dianiaya.
“Saya akan mencari keadilan, Saya harap sama hakim agar mereka dihukum penjara yang setimpal dengan perbuatan mereka yang menganiaya anak Saya dan keponakan Saya. Anak Saya tidak salah kenapa dikroyok dan di hajar sama mereka hingga merasa trauma kalau tidur sering mengigau sambil bilang takut – takut, orang tua mana yang tidak sakit hatinya melihat anak sampai seperti itu.
Sedangkan Nenek Fiqi, merasa sedih melihat cucunya sampai di tusuk sama pisau hingga luka parah di bagian punggungnya.
“Saya sangat sedih karena Fiqi ini orang tuanya tinggal satu, dia ikut Saya, dia itu yatim yang membuat Saya sedih. Kok mau di bunuh sama orang – orang itu cucu Saya itu salah apa,” keluhnya.
Terpisah Kapolsek Kebonagung AKP Suwondo didampingi Kanitreskrimnya Aris membenarkan adanya kejadian tersebut saat di temui wartawan, Jumat (5/1/2024).
“Benar pada tanggal 17 Oktober 2023 korban melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polsek Kebonagung dan kami tindak lanjuti dengan membuatkan Surat Tanda Bukti Laporan/Pengaduan Nomor STPL/B/39/X/2023/SPKT/ Sek Kebonagung.Res. Demak, saat ini mereka sudah di limpahkan di Polres Demak ke 4 orang tersebut sudah dititipkan di LP diDemak, soal adanya rumor bahwa penanganan kasus ini lamban itu tidak benar kami bekerja sesuai prosedur, apa lagi ada desas desus mereka itu banyak kenalan sama orang di Polsek ini, karena semua warga di Kebonagung ini adalah warga kami tidak ada tebang – pilih semua sama warga kami,” terangnya.
Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Kebonagung Aris menjelaskan bermula adanya chat di HP Dian istri tersangka yang mengatasnamakan Fiqi mengajak atau merayu Dian untuk di ajak BO, lalu Dian menunjukkan chat tersebut kepada suaminya dan dia emosi mencari Fiqi, tetapi Fiqi tidak tahu itu nomornya siapa akhirnya terjadi pengeroyokan.
Sementara itu Ketua LBH Sidorejo Law Budi Purnomo SH. MH mengatakan jika perbuatan mereka sudah jelas melanggar hukum, banyak pasal yang harus di sangkakan, seperti percobaan pembunuhan.
“Menurut Pasal 170 jo 351 pemberatan ancaman hukumannya diatas 10 tahun penjara, dan Pasal 340 KUHP ancaman Penjara hukuman mati atau seumur hidup,” tutup Budi. (Addie/Red).











Komentar