oleh

Sejumlah Pandangan Fraksi, Mewarnai Dalam Rapat Paripurna Ke-15 dan Ke-16 Masa Sidang II Tahun 2026 DPRD Demak

Wabup Demak Muhammad Badrudin M.Pd saat membacakan sambutan Bupati Demak saat sidang paripurna di DPRD Demak. (ft doc).

METROPOS.ID II DEMAK – Sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang diharapkan mampu menjawab berbagai kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, dibahas dalam Rapat Paripurna Ke-15 dan Ke-16 Masa Sidang II Tahun 2026 di ruang rapat paripurna DPRD Kab. Demak, Jawa Tengah, Selasa (9/6/2026).

Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fatah, didampingi unsur pimpinan DPRD lainnya memimpin rapat tersebut. Nampak hadir Wabup (Wakil Bupati) Demak Muhamad Badrudin mewakili Bupati Demak, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kejaksaan, TNI-Polri, akademisi, tokoh masyarakat, serta insan pers.

Adapun dalam rapat tersebut adalah penyampaian jawaban Bupati Demak atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Penanganan Konflik Sosial yang merupakan usulan Pemkab. Demak.

Jawaban atas pandangan umum Bupati terkait 3 Raperda prakarsa DPRD Kab Demak juga disampaikan dalam rapat tersebut.

Sedangkan 3 Raperda usulan DPRD yang dibahas dalam rapat itu meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan dan Penanganan Banjir dan Rob, serta Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Lokal serta Produk Unggulan Daerah.

Ditegaskan Ketua DPRD Kab. Demak, Zayinul Fatah, bahwa pembahasan berbagai Raperda tersebut merupakan bagian dari komitmen DPRD dalam memperkuat regulasi daerah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Karena menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari penyediaan air minum, penanganan banjir dan rob, hingga perlindungan produk lokal yang menjadi potensi ekonomi daerah, sehingga Raperda yang sedang dibahas ini memiliki nilai strategis ” tegasnya.

Disisi lain Sinergi antara Pemda dan DPRD dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat lebih ditekankan oleh Wabup, sebab kolaborasi yang baik antara unsur legislatif dan eksekutif menjadi kunci keberhasilan pembangunan daerah.

“Diharapkan melalui pembahasan Raperda ini, lahir kebijakan yang mampu memberikan solusi terhadap persoalan sosial, lingkungan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal,” ujarnya.

Dalam Rapat Paripurna Ke-15 dan Ke-16 Masa Sidang II Tahun 2026 ini menjadi tahapan penting dalam proses legislasi daerah. DPRD bersama Pemkab. Demak berkomitmen untuk mempercepat pembahasan Raperda agar dapat segera ditetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah) yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sementara itu melalui pembahasan yang konstruktif dan partisipatif, DPRD Kab. Demak berharap seluruh Raperda yang dibahas dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mendukung pelayanan publik, memperkuat ketahanan sosial, mengatasi persoalan lingkungan, serta meningkatkan daya saing produk unggulan daerah.(@wg/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed