Kompol Edy Sutrisno saat konferensi pers (Ft Koes)
METROPOS.ID II Kendal – Terkait pencurian yang terjadi diteras rumah di Dusun Andong, RT 3/RW 2 Desa Ngawensari, Kec. Ringinarum, Kab. Kendal pada hari Jumat (26/1/2024) sekitar pukul 21.00 Wib, Sunarsono warga setempat melaporkan ke pihak Kepolisian.
Adapun korban pencurian yaitu Alwi Amal Faqih, masih seorang pelajar, usia 17 tahun. Sedangkan tersangkanya ada 2 orang, saat ini satu tersangka sudah diamankan Polres Kendal, namun satunya lagi masih DPO (Daftar Pencarian Orang), tersangka pertama yaitu Deri Feiani (22) warga Desa Ngerjo RT 5/RW 1, Kec Ringinarum, Kab. Kendal. Sedangkan satu tersangka yang masih buron adalah Fudin (20) warga Desa Ngerjo, Kec. Ringinarum, Kab. Kendal
Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat (26/1/2024) sekitar pukul 21.00 wib, telah terjadi tidak pidana pencurian dengan kekerasan barang berupa satu unit HP merk Vivo warna metalik blue, milik korban yang dilakukan oleh terlapor di teras rumah. Awalnya pelaku lewat depan rumah berboncengan dengan mengendarai satu unit sepeda motor matik ke arah barat kemudian berputar arah lalu berhenti di depan rumah, sedangkan satu pelaku masih di atas sepeda motor, satu pelaku yang membonceng turun mendekati korban lalu merebut HP milik korban yang sedang dipegang kemudian setelah pelaku membawa hp milik korban pelaku lari dan membonceng sepeda motor. Namun korban mengejar dan berhasil memegangi satu pelaku. Kemudian bertiga terjatuh dan pelaku yang membawa satu unit sepeda motor tersebut melarikan diri dan satu pelaku berhasil ditangkap oleh korban dengan cara dipegangi. Selanjutnya diamankan warga sekitar.
Sementara itu Polsek Gemuk yang mendapat informasi dari masyarakat tentang pelaku pencurian yang diamankan warga di Desa Ngawensari, anggota unit Reskrim Polsek Gemuh menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut dengan cara datang ke lokasi kejadian dan mendapati Deri Faiani yang sudah diamankan oleh warga, kemudian unit Reskrim Polsek gemuh mengamankan Deri Feiani dan membawa ke kantor Polsek. Setelah dilakukan introgasi oleh anggota unit reskrim Polsek Gemuh, Deri Feriani mengakui pada hari Jumat (26/1/2004) tersebut melakukan pencurian barang satu unit HP milik korban dengan cara kekerasan di teras rumah dan selanjutnya unit Reskrim Polsek Gemuh melakukan penangkapan terhadap Deri Feiani.
Barang bukti yang disita yaitu Dush book HP merk Vivo tersebut dan disita dari tersangka Deri Feiani satu unit Hp merk Vivo warna metalik blue dan satu jaket hoodie warna biru.
Terpisah Kompol Edy Sutrisno saat Konferensi Pers denga wartawan menyampaikan, menguasai barang milik orang lain dengan melawan hak, disertai atau diikuti dengan kekerasan melanggar pasal 365 ayat 1 dan 2 pencurian disertai dengan kekerasan.
“Ancamannya hukuman pidana penjara selama-lamanya 9 tahun,” singkatnya. (Koes/Red).











Komentar