Panwaslucam Pamarican saat menurunkan APK (Ft Hermansyah)
METROPOS.ID II Ciamis – Tahapan Pemilu 2024 memasuki masa tenang, dimulai hari ini tanggal 11 hingga 13 Februari 2024. Selama masa tenang, para peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye, termasuk memasang APK (Alat Peraga Kampanye) seperti spanduk, bendera, baliho, poster, dan sejenisnya.
Untuk itu, begitu memasuki masa tenang, Pemerintah Kec. Pamarican, Kab. Ciamis melalui Bawaslu melakukan penertiban dengan mencopot APK yang masih terpasang di ruang publik.
Petugas dan instansi menertibkan baliho dan spanduk peserta Pemilu 2024 di wilayah Kec. Pamarican, seiring berakhirnya masa kampanye, Minggu (11/2/2024).
“Masa tenang adalah masa tidak diperbolehkan adanya aktivitas atau kegiatan berkampanye menjelang Pemilu. Penurunan APK ini kami lakukan dengan menyisir jalan-jalan lingkungan dan jalan protokol di wilayah Kec. Pamarican,” ujar Ana Suryana Panwaslucam (Pengawas Pemilu Kecamatan) Pamarican.
Kegiatan penurunan APK bersinergi dengan berbagai unsur seperti Camat, Kades, masyarakat, TNI/Polri, KPU, Bawaslu, serta tim perwakilan partai politik, tim calon legislatif (caleg), dan tim pasangan calon lainnya. Penurunan APK ini disebutnya sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023.
Ana Suryana menambahkan, armada operasional untuk mengangkut APK menggunakan mobil pickup agar untuk memudahkan jangkauan pada saat penurunan APK. Adapun kegiatan dilakukan di jalan protokol, yakni Jalan Pamarican-Banjar, Kertahayu-Pangandaran, Jalan Pamarican-Kertahayu.
Selain itu, penurunan APK juga menyasar jalan lingkungan, jembatan layang (flyover), serta fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) lainnya di wilayah Kec. Pamarican.
“Mari bersama kita ciptakan suasana yang tertib dan kondusif memasuki masa tenang dan menghadapi hari pemungutan suara Pemilu 2024,” pungkasnya. (Hermansyah/Red).
Komentar