oleh

Meski Sakit, Pasien RS. Elisabeth Semarang Tunaikan Hak Pilih

Pasien HD RS. Elisabeth tengah melaksanakan pencoblosan.(ft. Wib).

METROPOS.ID || Semarang – Meski terhalang dengan kondisi terbaring di tempat tidur rumah sakit, pasien RS St. Elisabeth Semarang dapat menyalurkan hak pilihnya di Pemilu 2024 ini.

Terpenuhinya hak suara dalam pesta demokrasi pada Pemilu 2024 ini dengan didatangi petugas penyelenggara pemilu PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan Panwaslu (Panwas Pemilu) Kelurahan Tegalsari, didampingi PPK (Panitia Pemungutan Suara Kecamatan) Candisari, Kota Semarang dan saksi untuk nyoblos di ruangan kamar dimana mereka dirawat, Rabu (14/2/2024).

Sebanyak 9 pasien yang tengah menjalani transfusi darah di ruang HD (Hemodialisa) dan 1 pasien di Ruang Maria melaksanakan pencoblosan dengan dibantu petugas penyelenggara pemilu setempat.

Dari 10 pasien tersebut sebelumnya telah mengurus persyaratan pindah memilih sehingga dapat menyalurkan hak pilihnya sesuai prosedur dan aturan yang berlaku dan masuk di DPTb (daftar pemilih tambahan).

“Pasien di ruang HD (Helmodialisa/cuci darah) ada 10 orang. Tapi kemarin meninggal 1, jadi ada 9 pasien di ruang HD. Kalau di ruang Maria ada 1 pasien. Sedang untuk Karyawan, Perawat dan Dokter yang bertugas hari ini mencoblos di TPS 31 (Kapel Susteran RS St. Elizabeth) dan di TPS sekitar ada sekitar 150 an,” jelas Probowatie Tjondronegoro, Kepala Humas RS St. Elisabeth kepada awak media usai pencoblosan para pasien HD.

Pihak RS Elisabeth, lanjutnya, dari awal memang sudah menyiapkan fasilitas pindah memilih, baik untuk pasien maupun karyawan, perawat dan dokter jaga di IGD (Instalasi Gawat Darurat) yang tak bisa meninggalkan tempat dan tidak bisa digantikan.

“Kami memang menyiapkan, untuk yang sakit di HD itukan terjadwal ya, jadi bisa. Dan Perawat, tenaga medis, dokter, cleaning service karyawan yang bekerja di sini. Jadi mereka meninggalkan cuma sebentar, lalu kembali lagi untuk bekerja, karena kan rumahnya jauh-jauh. Kami memfasilitasi mereka, supaya mereka menggunakan hak pilihnya. Cuma ya itu, harus 7 hari sebelumnya,” terang Probowatie.

Sementara itu ditempat sama, Ketua PPS Kelurahan Tegalsari Imam Sardjono mengatakan, jika pelaksanaan pencoblosan di RS Elisabeth itu sudah sesuai dengan regulasi dengan meminta surat pindah memilih di TPS 31, TPS 22 dan TPS 18 di Kelurahan Tegalsari, Kec. Candisari, Kota Semarang.

“Ya pencoblosan di Rumah Sakit Elisabeth ini sudah sesuai regulasi KPU (Komisi Pemilihan Umum), yaitu dari rumah sakit meminta pindah memilih dari awal lokasi pasien itu bertempat tinggal, pindah milih di TPS 31. Itu dibuatkan oleh PPS Kelurahan Tegalsari bisa atau PPS asal juga bisa. Jumlah pemilih (pasien) yang didaftarkan ada 10, komplitnya 17 orang dengan dokter dan tenaga medis,” terangnya.

Sedangkan untuk TPS pendukung lainnya, dijelaskan Imam Sardjono, berada di TPS 22 dan TPS 18, yang berada di Jalan Genuk Baru. Sedangkan jumlah DPTb yang masuk secara keseluruhan di Kelurahan Tegalsari ada sebanyak hampir 200 pemilih yang tersebar di 38 TPS di Kelurahan Tegalsari, sedangkan untuk DPTb yang pindah keluar hampir imbang, ada sebanyak 150 pemilih.

“TPS 22 dan TPS 18 di Genuk Baru itu TPS pendukung dari TPS 31. Karena pasien dan karyawan yang didaftarkan banyak sekali, agar bisa disebar. Kalau DPTb itu secara keseluruhan ada 200 an, semua masuk di 38 TPS di Kelurahan Tegalsari. Tapi yang pindah keluar ya sama imbang, sekitar 150 an pemilih,” ungkap Imam.

Dijelaskan pula oleh Imam Sardjono, bahwa regulasi dari KPU sekarang dibatasi permintaan pindah memilih dari masyarakat umum, sampai tanggal 15 Januari 2024, sedangkan pindah memilih khusus untuk pemilik surat tugas dan pasien yang sakit hingga tanggal 7 Februari 2024.

“Regulasinya kan KPU membuat aturan 15 Januari 2014 itu ditutup untuk umum pindah memilihnya. Lalu diperpanjang hingga 7 Februari 2024, jam 00.00 WIB khusus untuk yang punya surat tugas, seperti wartawan, pemantau pemilu, termasuk juga orang-orang yang sakit bisa dibuatkan surat pindah memilih. Jadi kalau datang hanya membawa KTP saja, sehingga karena tidak sesuai regulasi ya tidak mencoblos,” ungkapnya.

Salah satu pasien dari Kab. Klaten, Jateng Yosep Widodo (58), yang tinggal di Banyumanik merasa senang dan berterima kasih, karena didatangi penyelenggara pemilu ke ruangannya untuk mencoblos dan memberikan hak suaranya bersama istrinya, yang selama ini mendampingi di RS St Elisabeth.

“Ya kami menilai termasuk bagus, sempurna tidak ada kendala apa-apa. Kami tadi di datangi oleh petugas dan diberikan 2 surat suara, Presiden dan DPD, karena KTPnya kan dari Klaten. Ini tadi mencoblos bersama istri,” ujarnya didampingi istrinya di ruang HD RS St Elisabeth. (Wib/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed