oleh

Relawan Pemantau Pemilu Mengaku Diintimidasi PPK Dan Panwaslu Saat Rekapitulasi Suara

Proses rekapitulasi penghitungan suara di PPK Tembalang. (ft.had)

METROPOS.ID || Semarang – Rekapitulasi penghitungan suara tingkat panitia kecamatan (PPK) Kec. Tembalang diwarnai insiden saat seorang relawan pemantau pemilu bernama Aris Zaki ditegur anggota PPK dan diintimidasi oleh oknum pengawas pemilu untuk menghapus foto kegiatan rekapitulasi penghitungan suara pada Rabu (21/2/2024).

Bahkan menurut pengakuan Aris jika tak dihapus foto kegiatan rekapitulasi tersebut, oknum pengawas pemilu akan membanting hp miliknya.

“Saya waktu itu kan mengambil gambar diluar area pada hari Rabu 21 Februari 2024 sekira jam setengah 10 pagi. Kemudian dari PPK menanyakan, ‘mas dari mana?’ Ada surat mandatnya apa tidak? Nggak boleh mengambil gambar,” terang Aris didampingi pemantau pemilu dari yayasan lembaga bantuan hukum (YLBH) Dewi Keadilan Indonesia, Ronny Maryanto kepada awak media di Kec. Tembalang, Sabtu (24/2/2024).

Selanjutnya dikatakan Aris, setelah dirinya ditegur anggota PPK Tembalang datanglah seorang anggota pengawas pemilu yang diduga dari panwaslu kelurahan dengan menghardik dan membentak Aris untuk menghapus foto dan membentak akan membanting hpnya jika tak dihapus.

“Kemudian ada oknum pengawas datang menghampiri saya, dan meminta memperlihatkan foto. Dia bilang ‘coba lihat fotonya’. Kemudian dia ngomong ‘mau dihapus fotonya atau saya banting hpnya,” ucap Aris.

Setelah itu Aris meminta keterangan kepada oknum pengawas tersebut dengan menanyakan adakah regulasi atau landasan atau aturan larangan untuk mengambil gambar dokumentasi yang melarang masyarakat untuk mengambil foto dalam kegiatan penghitungan suara.

“Tapi oknum tersebut malah pergi dan marah-marahi saya untuk pergi dari tempat ini (lokasi penghitungan suara PPK Kec. Tembalang),” ungkap Aris.

Ditempat sama, Ronny Maryanto pemantau pemilu dari YLBH Dewi Keadilan Indonesia yang terdaftar sebagai lembaga pamantau pemilu di Bawaslu RI dengan Nomor Akreditasi 47/PM05/KI/12/2023 sangat menyayangkan adanya intimidasi terhadap relawannya saat memantau jalanya rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK Kec. Tembalang.

Dari pantauan dan temuan dirinya saat proses rekapitulasi penghitungan suara di beberapa wilayah di kecamatan sudah berjalan dengan baik. Namun hanya di Kec. Tembalang dirinya ada catatan khusus terkait adanya insiden relawan pemantaunya yang mendapatkan intimidasi dari PPK dan oknum pengawas pemilu.

“Bentuk intimidasinya adalah pelarangan untuk mengambil dokumentasi kegiatan proses pelaksanaan rekapitulasi, yang menurut kami sebenarnya hal itu tidak masalah karena itu bentuk dari pengawasan publik dalam proses rekapitulasi ini. Di kecamatan lain tidak masalah, tidak ada instruksi larangan tersebut. Dan hanya di Tembalang ini menjadi catatan kami ada pelarangan hal itu,” ucap Ronny disela memantau proses rekapitulasi di PPK Tembalang, Sabtu (24/2/2024).

“Sebenarnya pelarangan ini juga sudah kami identifikasi ketika di TPS. Karena di TPS khususnya di Kec. Tembalang banyak ditempel larangan-larangan untuk mendokumentasikan kegiatan di TPS. Kami belum mendapatkan klarifikasi secara langsung dari PPK maupun Panwas. Mungkin setelah proses rekapitulasi ini kami akan mencoba meminta keterangan dari PPK maupun Panwas,” tambahnya.

Saat dikonfirmasi wartawan terkait bentuk intimidasi yang dilakukan oleh oknum PPK terhadap relawannya, Ronny menyebut PPK melarang pengambilan vidio dan foto saat proses rekapitulasi penghitungan suara.

Selanjutnya setelah PPK melarang relawannya mengambil foto, datanglah oknum anggota pengawas pemilu mendatangi relawan pemantau, lalu oknum pengawas tersebut meminta memperlihatkan foto kegiatan rekapitulasi dan meminta untuk dihapus atau akan dibanting handphonenya jika tak dihapus.

“Dari pengawas pemilu itu mengancam pemantau kami, foto yang diambil diminta harus dihapus, kalau tidak dihapus handphonenya akan dibanting. Nah itu kan bentuk intimidasi dari pemantau kami. Dan saat itu pelarangan tidak hanya dialami oleh pemantau kami, tapi beberapa orang yang juga ikut mengambil dokumentasi saat itu juga dilarang,” ungkap Ronny.

Dengan tegas Ronny mengatakan, sesuai aturan KPU tidak ada larangan untuk mengambil foto dalam kegiatan rekapitulasi penghitungan suara.

Sementara itu ditempat yang sama, Ketua panitia pemilihan kecamatan (PPK) Tembalang Sukirman tidak bersedia memberikan keterangan terkait insiden pelarangan pengambilan foto saat rekapitulasi penghitungan suara di PPK Tembalang.

“Mohon maaf untuk steatmen langsung ke KPU kota saja pak, satu pintu. Saya tidak bisa memberikan steatmen apa-apa, mohon maaf ya,” ucap Sukirman, singkat.

Ditempat terpisah, Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arif Rahman saat dimintai keterangan awak media melalui sambungan telephone, terkait dugaan intimidasi yang dilakukan jajarannya di Panwaslu Tembalang kepada relawan pemantau pemilu, Ia akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Panwascam Tembalang.

“Saya perlu konfirmasi dulu kejadiannya gimana, benar apa ndak. Pemantau ini harus ada akreditasinya, harus ada pendaftaran terlebih dahulu. Kalau masyarakat umum ndak apa-apa, artinya dia kan memantau,” jelas Arif.(had/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed