oleh

Dugaan Geser Suara Saat Rekapitulasi Di Kec Tembalang Dilaporkan Ke Bawaslu Jateng

Ronny Maryanto usai laporan ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.(ft.had).

METROPOS.ID || Semarang – Pemilu presiden, wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota telah terlaksana pada 14 Februari 2024 lalu. Rekapitulasi penghitungan suara juga telah selesai dilaksanakan mulai dari tingkat PPK kecamatan, KPU kab/kota dan KPU Provinsi.

Saat ini rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 masih berlangsung di tingkat KPU RI hingga nanti 20 Maret 2024.

Rekapitulasi penghitungan suara yang dilaksanakan jajaran PPK Kec. Tembalang, Kota Semarang menjadi temuan Pemantau Pemilu Daerah dari Yayasan Dewi Keadilan Indonesia yang berujung pelaporan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Provinsi Jateng terhadap penyelanggara pemilu di Kec. Tembalang.

Pemantau pemilu daerah Yayasan Dewi Keadilan Indonesia, Ronny Maryanto melaporkan adanya dugaan pelanggaran etik dan pidana dalam proses rekapitulasi penghitungan suara yang dilaksanakan di Kec. Tembalang.

“Kami melaporkan dugaan itu karena beberapa waktu yang lalu ada pergeseran suara yang diduga dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilu, suara partai digeser ke suara caleg tertentu,” tutur Ronny di Bawaslu Provinsi Jateng, Jumat (15/3/2024) siang.

Dari pantauan Ronny saat rekapitulasi penghitungan suara di Kec. Tembalang ditemukan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh penyelanggara pemilu Kec. Tembalang.

“Kami dapatkan beberapa bukti, kemudian kami sampaikan menjadi sebuah laporan ke Bawaslu Provinsi Jateng, meskipun sebenarnya hal ini pernah dilaporkan oleh caleg tertentu di Bawaslu Kota Semarang, tetapi sepertinya untuk dugaan pelanggaran etik dan pidana belum ditangani. Sehingga hari ini kami melaporkan terkait dugaan tersebut yang diduga dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilu,” tambah Ronny.

Dari hasil penelitian Ronny, dugaan pergeseran suara tersebut disinyalir hampir terjadi di semua TPS yang ada di Kec. Tembalang. Pergeseran dilakukan terhadap satu hingga dua suara partai masuk ke salah satu caleg.

Saksi partai dan pengawas pemilu yang seharusnya mengawal proses perolehan suara pada saat rekapitulasi penghitungan suara pada saat itu diduga juga lalai sehingga terjadi pergeseran suara.

Adapun dugaan pergeseran suara tersebut dilakukan ketika proses rekapitulasi penghitungan suara di Kec. Tembalang yang sempat dihentikan dan ditunda satu hari, sehingga diduga disaat penghitungan suara dihentikan tersebut dimungkinkan dilakukan penggeseran suara oleh oknum penyelenggara pemilu.

Dugaan pelanggaran tersebut menurut Ronny Maryanto diduga melanggar Pasal 505, 532, 551 dan 554 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum serta Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Ronny berharap dari laporan yang dilakukanya menjadi perhatian dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi Jateng terhadap pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara pemilu, karena menurutnya hal tersebut merupakan hal yang sangat penting menjelang perhelatan pilkada 2024.

“Ini sangat penting sekali, karena nanti masih ada pemilukada kalau mereka masih bekerja, kalo oknum-oknum ini masih digunakan maka penyelenggaraan pilkada tentunya akan menjadi sebuah pengalaman yang buruk kalo mereka tidak mendapatkan sanksi,” tutup Ronny. (had/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed