oleh

Dalam Ops Pekat Candi 2024, Polsek Limbangan Sita Belasan Botol Miras

Barang bukti miras yang diamankan di Mapolsek Limbangan (Ft ist)

METROPOS.ID II Kendal – Dalam rangka menyikapi keluhan masyarakat yakni banyaknya warung dan tempat yang digunakan untuk mabuk-mabukan, Polsek Limbangan bersama Satgas Ops Pekat (Operasi Penyakit Masyarakat) Candi 2024 ungkap tindak pidana tanpa hak membawa menjual dan mengedarkan miras (minuman keras), dengan mengamankan pelaku berinisial CE (25) warga Dsn Serang, RT 03/03 Desa Tambaksari, Kec. Limbangan, Kendal, Minggu (24/3/2024).

Selain itu juga Polsek Limbangan sedang menjalankan agenda Kab. Kendal Bersih dari pekat, salah satunya adalah miras.

Dalam keterangannya Kapolsek Limbangan AKP Rasban menyampaikan, bahwa salah satu pelaku berinisial CE yang diduga memperjual belikan miras telah diamankan.

“Menindak lanjuti laporan dari masyarakat, kita mendatangi rumah pelaku dan tim berhasil menyita beberapa botol miras,” ujar Kapolsek Limbangan.

Dari tempat pelaku petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 10 botol miras cap 3 orang dan 3 botol merk Kawa Kawa anggur hijau guna pemeriksaan lebih lanjut.

Rasban juga menambahkan bahwa tujuan digelarnya Ops Pekat Candi 2024 untuk memberantas pekat di bulan Ramadhan baik itu miras, petasan maupun prostitusi.

“Tujuan Ops pekat candi tidak lain untuk menekan terjadinya gangguan Kamtibmas, Selain itu guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif pada bulan suci Ramadhan khususnya di wilayah hukum Polsek Limbangan,” pungkasnya. (Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed