oleh

Berkedok Bukber, Puluhan Remaja Pesta Miras Diamankan Polresta Magelang

Petugas saat menunjukkan barang bukti berupa Sajam (ft hmsrestamagelang)

METROPOS.ID II Magelang – Dengan berkedok kegiatan Bukber (Buka Bersama) 29 orang remaja diamankan Polresta Magelang karena kedapatan mengonsumsi miras jenis Ciu, dan satu di antaranya membawa Sajam (senjata tajam), Minggu (7/4/2024) dini hari. Hal itu diungkapkan Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. saat Konferensi Pers di Ruang Media Center Mapolresta setempat, Senin (08/04/2024) pagi, yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Rifeld Constantien Baba, S.I.K., S.H., M.H. dan Kabagops Kompol Eko Mardiyanto, S.H., M.A.P.

Disampaikan Kapolresta Magelang, kronologi kejadian pada hari Minggu (7/4/2024) sekira pukul 00.30 WIB Pelapor dan Petugas Piket Polsek Borobudur mendapat laporan dari masyarakat. Dilaporkan, bahwa ada kegiatan Bukber kelompok anak muda di Balkondes Karanganyar dengan minum miras dan mengundang DJ (disk jockey) perempuan.

Selanjutnya Pelapor dan Petugas Piket Polsek Borobudur bersama dengan Petugas TNI dari Koramil Borobudur dan Relawan FPRB mendatangi tempat yang dilaporkan dan ternyata kegiatan telah usai.

“Selanjutnya dilakukan pencarian dan mendapati terlapor bersama dengan sekira 29 orang anak muda lainnya sedang berada di jalan persawahan Desa Wanurejo, Kec. Borobudur, Kab. Magelang, sedang pesta miras,” ujar Kombes Pol Mustofa.

Saat memeriksa mereka, didapati 3 bilah sajam jenis celurit, kemudian petugas mengamankan para remaja itu. Selanjutnya orang dan barang tersebut diamankan ke Polresta Magelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan diperoleh bahwa orang yang memiliki dan membawa sajam tersebut adalah terlapor atas nama FAZ alias Tembong (20) warga Wanurejo, Borobudur,” sebut Kapolresta Magelang.

Dalam pendalaman pemeriksaan terhadap FAZ, dirinya membawa sajam itu diindikasikan untuk memicu konflik dengan kelompok lain. Karena sebelumnya sempat viral di medsos undangan kelompok atas nama @Stembor.

Dari kelompok remaja tersebut, diamankan 2 bilah sajam jenis celurit dengan panjang sekira 140 cm, 1 bilah sajam jenis celurit dengan panjang sekira 88 cm, dan 1 sepeda motor merk Honda Vario warna hitam.

Atas peristiwa ini, Pelaku diancam hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya selama 10 tahun. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed