oleh

PN Ungaran Gelar Sidang Lanjutan Gugatan Warga BCL Terkait Fasum Terdampak Jalan Tol Bawen-Yogyakarta

Sidang sengketa fasum perumahan BCL di PN Ungaran. (ft.had).

METROPOS.ID || Ungaran – Usai libur cuti bersama hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M, PN (Pengadilan Negeri) Ungaran melaksanakan sidang lanjutan sengketa fasum (fasilitas umum) Perumahan BCL (Bawen Citra Land) yang diduga dijual belikan oleh pengembang, di ruang sidang PN Ungaran, Jl. Gatot Subroto No.16, Kab. Semarang, Selasa (16/4/2024).

Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi penggugat (warga perumahan BCL) dan tergugat (pengembang dan Kospin) dengan dipimpin Hakim Ketua Dr. Nur Kholis, SH MH, Hakim Anggota Raden Satya Adi Nugroho, SH MH dan Asih Widyastuti, SH.

Sedangkan saksi dari penggugat melalui kuasa hukum Advokat & Mediator Konsultan Hukum, FA. Alexander G.S, SH MH menghadirkan saksi Heni Kusrini warga Getas RT 04/RW 02, Kelurahan Kauman lor, Kec. Pabelan, Kab. Semarang dan Oktavianus Widy Kusuma Yekti warga Desa Ngrawan Lor, RT 04/RW 05, Kec. Bawen, Kab. Semarang.

Dari keterangan saksi dalam sidang yang dibuka untuk umum, dikatakan dirinya (saksi) tertarik membeli unit perumahan BCL karena adanya fasilitas sarana prasarana berupa fasum dan fasos yang sangat menarik, yaitu adanya fasum kolam renang, food court, ruang terbuka hijau, mushala dan fasum lainnya yaitu tersedianya air dan akses jalan paving dan sistim keamanan 24 jam. Namun hal tersebut tak kunjung direalisasikan hingga muncul masalah lahan fasum yang dijanjikan terkena dampak pembangunan proyek strategis nasional jalan tol Bawen – Yogyakarta.

Alexander selaku kuasa hukum warga BCL mengungkapkan, bahwa warga perumahan BCL telah memenuhi semua kewajiban yang disyaratkan dalam jual beli dihadapan notaris, namun hingga saat ini pengembang tak kunjung menyerahkan surat SHM obyek fasum dan fasos sesuai yang dijanjikan pengembang.

Atas perkara tersebut, pihaknya telah melayangkan gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) ke PN Ungaran kepada Yudhi Nugroho (tergugat I) selaku pengembang perumahan BCL dan Paulina Yuniastuti (tergugat II) dari pihak Koperasi Simpan Pinjam Sekar Sedya Utama (Kospin Sekartama) beralamat di Kendal.

Alex menandaskan, munculnya surat kuasa jual dari tergugat I kepada tergugat II menurutnya hal tersebut merupakan bentuk PMH yang mengakibatkan kerugian bagi warga perumahan BCL.

“Patut diduga saudara Tergugat I menjualbelikan sebuah objek berupa fasum/fasos yang tidak sebagaimana mestinya karena fasilitas tersebut adalah merupakan sarana penunjang kegiatan serta kehidupan warga. Maka selaku pengembang, Tergugat I sudah selayaknya mengetahui fungsi dan kegunaan objek tersebut,” tegas Alex.

Dengan munculnya surat kuasa jual dari Tergugat I kepada Tergugat II, menurut Alex, patut diduga bahwa hal tersebut telah memenuhi unsur PMH dikarenakan objek tersebut bukan selayaknya untuk diperjualbelikan karena telah sesuai kesepakatan dalam kontrak untuk kepentingan dan kelayakan warga perumahan BCL.

“Dengan hal tersebut kuasa hukum memohon agar Hakim Mediasi PN Ungaran memahami alasan-alasan yang didalilkan penggugat atas gugatan yang dilakukan,” tandasnya.

Salah satu warga perumahan BCL Sugeng Waskito (47) menjelaskan, bahwa dalam hal ini pengembang telah gagal memenuhi kewajibannya, karena fasum/fasos seperti kolam renang dan keamanan 24 jam yang dijanjikannya tidak pernah terealisasi semenjak dihuni.

“Kami tertarik membeli perumahan BCL karena fasilitasnya, seperti kolam renang dan keamanan 24 jam. Namun fasilitas tersebut tidak terealisasi,” ungkap Sugeng.

Tak sampai disitu, warga BCL pada tahun 2012 berupaya meminta pemenuhan haknya kepada pengembang dengan meminta segera memperbaiki jalan yang saat itu masih berupa tanah.

“Pada tahun 2012, kami meminta pengembang untuk memperbaiki jalan yang masih berupa tanah. Setelah negosiasi panjang, jalan tersebut akhirnya diperbaiki. Namun fasilitas lainnya yang dijanjikan hingga saat ini belum diserahkan kepada kami,” ungkapnya.

Selain itu terungkap bahwa fasum perumahan BCL yang telah bersertifikat SHM masih atas nama pengembang Yudhi Nugroho, ketika perumahan tersebut terkena proyek strategis nasional jalan tol Bawen-Yogyakarta.

“Beberapa fasum seperti mushala, food court, pasokan air dan rencana kolam renang masih atas nama pengembang dan telah diagunkan ke Kospin Sekartama Kendal,” imbuh Sugeng.

Sementara itu, Ibnu Dodi Prayitno, Manager Kapatuhan Kospin Sekartama membenarkan bahwa pinjaman yang diajukan oleh pengembang dengan agunan sertifikat tanah perumahan BCL sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Menurutnya, proses pengajuan pinjaman telah sesuai dengan SOP yang berlaku di Kospin Sekartama, dimana saat pengajuan, sertifikat tanah tidak termasuk fasum dan belum dipecah.

Adapun pengajuan tersebut telah dimulai sejak tahun 2009 dengan beberapa sertifikat yang kemudian digabung menjadi sertifikat induk seluas 11 ribu meter persegi. Dan selanjutnya sertifikat tersebut akan dipecah menjadi 57 bidang tanah termasuk yang menjadi objek sengketa.

“Dulunya kan saat pengajuan ada 5 atau 6 sertifikat, lalu digabung menjadi sertifikat induk seluas 11 ribu. Lalu dipecah dibagi lagi menjadi 58 bidang tanah termasuk yang disengketakan,” tutur Dodi.

Sementara itu, Yudhi Nugroho, pengembang perumahan BCL mengatakan, terkait kepemilikan hak milik atas tanah yang digugat oleh warga tersebut telah masuk dalam kapling efektif 60 persen.

“Kalau yang dari awal 40 persen yang sudah dikeluarkan ya itu, kayak jalan sudah dipaving, lantas ruang hijau itu kan ada tulisannya juga, yang sisi selatan itu kan sudah 40 persen dari luasan. Itu bisa ditotal dari semua lahan,” ujar Yudhi.

Yudhi menyebut mengenai penggunaan fasum memang dapat diakses oleh siapa saja, serta penggunaannya masih bersifat umum, misalnya fasilitas food court dan area parkir yang menjadi perdebatan hanya digunakan oleh penghuni. Namun bukan merupakan hak kepemilikan mereka secara hukum.

Hal serupa juga berlaku untuk kolam renang, yang meskipun dijanjikan tetapi tidak ada perjanjian tertulis mengenai kepemilikannya.

“Ini kan terkena proyek tol, kita juga gak tau dan kita juga tidak ada perjanjian saya harus membangun ini, tanggal ini, kan gak ada dari awal. Itu kan sebagai penunjang penjualan,” ungkapnya.

Sidang selanjutnya dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari Tergugat I Yudhi Nugroho selaku pengembang perumahan BCL yang akan dilaksanakan Kamis 18 April 2024. (had/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed