Kapolres Pemalang saat memberikan keterangan pers (ft Mit)
METROPOS.ID II Pemalang – Polres Pemalang ungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau begal yang terjadi di jalan raya Dukuh Gejos, Desa Cawet, Kec. Watukumpul, Kab. Pemalang, Jawa Tengah, Minggu (5/5/2024).
“Kasus terungkap tidak lebih dari 1×24 jam, usai para tersangka merampas sepeda motor matic korbannya, tanggal 23 Maret 2024 yang lalu,” ujar Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya.
Dia mengatakan, 2 orang tersangka itu adalah AYS (43) dan AS (38) yang diamankan di tempat yang berbeda, di wilayah Kab. Purbalingga.
“AYS diamankan di area terminal bus Purbalingga, sedangkan AS diamankan saat berada di sebuah warung kopi di Kec. Rembang, Kab. Purbalingga,” katanya.
Kapolres juga menyampaikan, sebelum merencanakan melakukan pembegalan di jalan raya, kedua tersangka mengaku sedang kehabisan uang.
“Awalnya tersangka AYS merencanakan pencurian sepeda motor di dalam rumah, namun tidak jadi dilakukan, karena kedua tersangka tidak berani melakukannya,” ungkapnya.
Kemudian, dia menambahkan, tersangka AYS mempunyai ide untuk melakukan pencurian dengan kekerasan pada pengendara sepeda motor yang lewat di jalan raya Watukumpul.
“Dengan cara tersangka AYS menghentikan pengendara sepeda motor yang lewat, lalu meminta tumpangan pada korban untuk mengantar tersangka AS ke Desa Gejos,” paparnya.
Selanjutnya di tengah perjalanan, tersangka AS akan meminta korban untuk menyerahkan sepeda motornya, dan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam.
Dijelaskan oleh Kapolres, saat melakukan aksinya, tersangka AS sempat mendapatkan perlawanan dari korban, setelah keduanya terjatuh dari sepeda motor.
“Saat korban melakukan perlawanan, tersangka AS melakukan penusukan pada bagian punggung korban,” jelasnya.
Setelah para tersangka mengambil sepeda motor korban, kata dia, selanjutnya tersangka AS membawa sepeda motor milik korban ke rumah kosnya di daerah Purbalingga, sedangkan tersangka AYS pulang ke rumahnya menggunakan bus.
“Kedua tersangka merencanakan akan menjual sepeda motor hasil curian, dan menggunakan hasil penjualannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Namun, sebelum motor hasil kejahatan itu terjual, kedua tersangka sudah ditangkap.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Mit/Red)












Komentar