oleh

Asmara Sesama Jenis Di Boyolali Berakhir Dengan Pembunuhan, Ini Kata Kapolda Jateng

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat introgasi pelaku pembunuhan (ft bidhmspoldajtg)

METROPOS.ID II Boyolali – Kasus Pembunuhan sangat menonjol yang sempat membuat heboh masyarakat Boyolali, diungkap Polres Boyolali. Hal ini disampaikan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi saat Conference Press di Mapolres Boyolali, Selasa(7/5/24).

Bayu Handono korban pembunuhan ditemukan pada Jumat (3/5/24) pukul 21.00 Wib, dengan kondisi jasad bersimbah darah. Dan setelah olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) serta Outopsi di ketahui penyebab kematian adalah kekerasan benda tumpul pada Kepala serta luka iris pada leher yang mengakibatkan perdarahan hebat.

Pada hari Sabtu (4/5/2024) pukul 19.00 Wib pelaku IRW alias IB (27) berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Boyolali di Back Up Resmob Polda Jateng di terminal Tirtonadi Solo.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menunjukkan barang bukti (ft bidhmspoldajtg)

“Benar telah terjadi pembunuhan yang menewaskan korban Bayu Handono (37) dan 22 jam setelah itu pelaku inisial IR Alias IB (27) di tangkap di Solo,” ujarnya.

Luthfi mengungkapkan, pelaku IR Alias IB (27) adalah warga Sumberlawang, Kab. Sragen, untuk Motif pembunuhan adalah ingin menguasai barang berharga milik korban, dengan terlebih dahulu menyiapkan Sajam sebelum pelaku datang ke rumah korban.

“Antara Pelaku dan korban sudah saling kenal dan diantara mereka terlibat hubungan Asmara sesama jenis, pelaku sudah beberapa kali diajak korban ke rumahnya. Dan pada pertemuan terakhir tersebut Korban di bunuh, berdasarkan pengakuan pelaku dia gunakan Sabit dan Palu untuk menghabisi korban,” ungkapnya.

Setelah melakukan pembunuhan Pelaku mengambil harta korban diantaranya 1 Unit SPM Honda PCX, Uang tunai sebesar Rp. 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah), 1 Buah Handphone merk Iphone, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah Kartu ATM BCA Platinum serta barang barang lain nya.

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Atas pegungkapan kasus tersebut Irjen pol Ahmad Luthfi memberikan apresiasi.

“Ini adalah pembunuhan berencana yang sangat keji dan menonjol, kecepatan pengungkapan oleh Resmob sudah menjadi kewajiban Polri,” terangnya.

“Saya sudah mengarahkan jajaran Reserse setiap tindak pidana menonjol saya Warning untuk segera di ungkap, semoga hal ini menjadi Trigger (pemantik) agar para penjahat tidak coba – coba melakukan kejahatan di Jawa Tengah,” pungkas Kapolda. (@wg/bidhmspoldajtg)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed