oleh

Amankan 4 Tersangka Sindikat Pembalakan Liar, Ini Keterangan Kapolres Blitar

Kapolres Blitar saat menunjukkan barang bukti ilegal logging (ft ist)

METROPOS.ID II Blitar – Kasus pembalakan liar Hutan Jati milik Perhutani di Desa Suruh, Kec. Doko, Kab. Blitar, Propinsi Jawa Timur diungkap Satreskrim Polres Blitar Polda Jawa Timur bersama Perhutani yakni dengan menangkap 4 orang tersangka illegal loging ini berikut menyita sejumlah barang buktinya, pada Minggu (12/5/2024) siang.

Kapolres Blitar AKBP Dr. Wiwit Adi Satria SH. S.I.K MT dalam konferensi pers di Rupatama Wicaksana Lhagawa menyampaikan, awal ditangkapnya 4 tersangka karena ada laporan dari pihak Perhutani Blitar.

“Setelah kita menerima laporan dari Kantor Perhutani Blitar, adanya pencurian kayu Jati di Desa Suruh, kita langsung koordinasi dengan pihak Perhutani untuk lakukan pemeriksasn lokasi,” ujar AKBP Wiwit, Selasa (14/5/2024).

Ia menjelaskan setelah melakukan pengecekan ke Lokasi Hutan Jati petugas menemukan ada bekas kayu jati yang di tebang dengan menyisakan balok kecil kecil.

Setelah dilakukan penyelidikan Polisi berhasil mengindentifikasi para pelaku illegal loging tersebut.

“Kami lakukan penangkapan setelah bukti di lapangan cukup,” jelasnya.

Adapun 4 tersangka yang berhasil diamankan yakni inisial Ai (44), NH (33), TH (33) warga Desa Sidorejo, Kec. Doko dan NEW (53) warga Magetan.

“4 pelaku ditahan di Mapolres Blitar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKBP Wiwit.

Adapun barang bukti yang disita berupa 1 Gergaji canzo mesin Maestro warna biru, 1 buah tambang plastik sepanjang 20 meter, 101 potong kayu jati dengan berbagai ukuran, 8 potong Tunggak lacak balak, dan 1 Buah HP Samsung Galaxi milik NEW.

Atas kasus ilegal loging ini, para pelaku bisa di jerat pasal 82 ayat (1) huruf c UU.RI Nomer 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Ancaman hukuman minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun penjara, atas kasus ini.pihak KPH Perhutani alami kerugian puluhan juta rupiah,” pungkas Kapolres. (Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed