Barang bukti yang diamankan Polres Pasuruan (ft ist)
METROPOS.ID II Pasuruan – Peredaran miras (minuman keras) tanpa izin di wilayah Kab. Pasuruan, Jawa Timur diungkap Opsnal Unit I/ Pidum Satreskrim Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H, Sabtu (25/5/2024).
Diantaranya di wilayah Kec. Pandaan dan Kec. Sukorejo, seperti di dalam rumah Dusun Patebon, Desa Kebonwaris, Kec. Pandaan, penjual berinisial RJ (37th), dengan barang bukti berupa 20 botol miras jenis Arak Bali, lalu di sebuah warung Dusun Nampes, Desa Nogosari, Kec. Pandaan, penjual berinisial HS (44th), dengan barang bukti berupa 147 botol miras jenis Arak, dilanjut di dalam rumah Dusun Doyong Selatan, Desa Kenduruan, Kec. Sukorejo, penjual berinisial HL (33th), dengan barang bukti berupa 22 botol miras jenis Anggur Hijau Api, 60 botol miras jenis Anggur Merah Gold, 12 botol miras jenis Prost Lager, 12 botol miras jenis Bir Singaraja, dan 16 kaleng miras jenis Prost Rajawali.
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa Polres Pasuruan khususnya Satreskrim akan terus berupaya memberantas peredaran miras tanpa izin yang ada di wilayah hukum Polres Pasuruan.
“Sesuai arahan dari pimpinan yakni Bapak Kapolres Pasuruan terkait pemberantasan peredaran miras tanpa izin, kami dari Satreskrim Polres Pasuruan selalu memonitor terus perkembangan situasi di seluruh wilayah yang ada di Kab. Pasuruan,” kata Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, tujuan diungkapnya kasus miras tanpa izin guna menghindari hal-hal yang dapat menganggu kondusifitas wilayah hukum Polres Pasuruan.
“Kami akan terus upayakan keamanan bagi masyarakat, dengan terus melakukan operasi cipta kondisi khususnya pengungkapan kasus peredaran miras tanpa izin, sehingga diharapkan masyarakat dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman, serta Sitkamtibmas di Kab. Pasuruan tetap terjaga dengan kondusif,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, Ketiga pelaku tersebut dikenakan Pasal 17 Perda Kab. Pasuruan No. 10 tahun 2009, tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di wilayah Kab. Pasuruan. (Red)











Komentar