D saat digalandang petugas Kejari Kota Pekalongan (ft Mit)
METROPOS.ID II Pekalongan – Diduga merugikan negara 500 juta rupiah direktur PT SJR (Satria Jaya Rejeki), berinisial “D” ditahan Kejari (Kejaksaan Negeri) Kota Pekalongan, dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan parkir di Kota Batik tahun 2019. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, D langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Pekalongan, Selasa (4/6/2024).
Kasus tersebut terjadi tahun 2019, PT SJR sendiri selaku pemenang tender, namun sejumlah setoran yang mestinya masuk ke kas daerah, tidak disetorkan, sehingga terdapat potensi kerugian negara. Sebelum ditahan, tersangka D menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 Wib di ruang pemeriksaan Kejari Kota Pekalongan. Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam, tersangka langsung dilakukan penahanan dengan mengenakan rompi tahanan Kejari Kota Pekalongan.
“Inisial D, selaku direktur PT SJR melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan setoran parkir pada tahun 2019 di Kota Pekalongan,” ujar Kajari Kota Pekalongan Ani Anifah, melalui Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Rahadian Wisnu, dalam keterangan persnya di kantor Kejari setempat, Selasa (4/6/2024).
D sendiri ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan. Tersangka langsung ditahan terhitung sejak hari itu juga sampai 23 Juni 2024 mendatang.
“Tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan Pekalongan selama 20 hari ke depan,” terangnya.
Kasus tersebut mulai diselidiki Kejari Kota Pekalongan pada tahun 2019 lalu, menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Rahadian Wisnu menambahkan, sebelum menetapkan tersangka, telah dilakukan pemeriksaan sejumlah pihak, para saksi, termasuk para juru parkir dengan merujuk pada dokumen yang ada. Kemudian, dilakukan pemeriksaan kepada Direktur PT SJR, sebelum akhirnya dilakukan penahanan.
PT SJR sendiri, kata dia, sebagai pemenang tender pengelolaan parkir di di Kota Pekalongan tahun 2019.
“Berdasarkan keterangan para saksi, yakni para juru parkir mereka sudah menyetorkan kepada yang bersangkutan. Akan tetapi, oleh Direktur PT SJR tidak disetorkan ke kas daerah melalui Dishub (Dinas Perhubungan),” tambah Rahadian Wisnu.
Dalam pelaksanannya, kewajiban yang harusnya dilakukan oleh tersangka, yakni menyetorkan setoran ke kas daerah melalui Dishub Kota Pekalongan, dengan nilai Rp 100 juta per bulan, hanya disetorkan 3 kali.
“Setoran hanya dilakukan pada bulan Januari, Februari dan April. Untuk, bulan Mei, Juni, Juli Agustus, sekitar 5 bulan tidak disetorkan. Dari situ muncul yang harusnya menjadi potensi pendapatan daerah, maka timbul kerugian negara. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik telah menemukan 2 alat bukti, sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Rahadian Wisnu.
Disinggung terkait kerugian negara yang ditumbulkan akibat perbuatan dimaksud, Rahadian Wisnu menyatakan dari hasil penghitungan auditor, kerugian negara mencapai Rp 500 juta.
Tersangka sendiri dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara.
Dalam proses penyidikan sendiri, lanjut Wisnu, tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka baru, melihat perkembangan penyidikan lebih lanjut. (Mit/Red).











Komentar