Pihak sekolah saat menunjukkan surat berita acara (ft Mit)
METROPOS.ID II Pekalongan – Acara perayaan wisuda siswa dan siswi SMAN 1 Wiradesa, Kab. Pekalongan “Ilegal”, hal ini seperti disampaikan wakil kepala sekolah bidang kesiswaaan, Mawardi saat di temui awak media di kantornya Senin (3/6/2024), saat mengkonfirmasi adanya dugaan pengusiran orang tua wali murid saat acara di Hotel Grand Dian Sabtu (1/6/2024).
“Terkait adanya dugaan pengusiran salah seorang wali murid itu di luar tanggung jawab kami. Karena pihak sekolah sudah melarang adanya acara wisuda dan itu tanpa ijin dari pihak sekolah jadi bisa di katakan itu ilegal,” ujarnya.
Ditambahkan oleh Wakasek Kesiswaan yang di dampingi Humas SMAN 1 Wiradesa Munawaroh.
“Pihak sekolah tidak mengadakan acara wisuda kelulusan atau acara apapun terhadap anak didik kelas XII, karena memang sudah ada larangan,” tandasnya.
Lebih jauh dikatakan bahwa kegiatan itu bukan pihak sekolahan yang mengadakan karena secara resmi pada tanggal 7 Mei 2024 lalu telah diadakan acara serah terima pihak sekolah kepada orangtua siswa.
“Secara resmi pihak sekolah per 7 Mei lalu sudah menyerahkan anak didik kepada orang tua atau wali murid sehingga, semua kegiatan sudah bukan menjadi tanggung jawab pihak sekolah lagi,” lanjut Mawardi.
Sebelumnya sempat viral di medsos (media sosial) dan beberapa media online yang memberitakan adanya kekecewaan orang tua atau wali murid karena di usir keluar ruangan saat acara wisuda, padahal menurut orang tua atau wali murid tersebut sudah membayar uang untuk biaya kelulusan sebesar 300 ribu rupiah.
Saat akan di konfirmasi tentang hal ini kepala sekolah SMAN 1 Wiradesa tidak berada di kantor karena sedang tugas di luar kota, sementara itu ketua panitia acara wisuda saat di hubungi awak media via ponselnya belum memberikan jawaban. (Mit/Red)












Komentar