Sekdes Tajemsari Dwi Winarno, S.Pd (atas), surat panggilan dari Polres Grobogan (bawah).
METROPOS.ID II GROBOGAN – Sekdes (Sekretaris Desa) Tajemsari, Kec. Tegowanu, Kab. Grobogan, Jawa Tengah Dwi Winarno S.Pd harus menjalani sejumlah pemeriksaan di Polres Grobogan Polda Jateng, pasalnya Sekdes tersebut telah dilaporkan warganya sendiri terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah.
Terpisah sebelumnya Sekdes Tajemsari Dwi Winarno, S.Pd saat dikonfirmasi dikantornya mengaku apa yang dilakukannya saat itu sudah sesuai regulasi dan benar.
“Jadi apa yang dituduhkan itu tidak benar, dan saya sudah melakukannya sesuai aturan yang ada,” jelasnya, Selasa (25/6/2024).
Terpisah Kuasa Hukum pelapor Budi Purnomo, SH, MH mengatakan sesuai dengan laporan klien kami bahwa klien kami merasa dirugikan sehingga saya melaporkan saudara Sekdes Tajemsari Dwi Winarno S.Pd ke Polres Grobogan.
“Ya sesuai laporan klien kami, maka saya selaku kuasa hukumnya melaporkan Sekdes Tajemsari ke Polisi,” katanya.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono, Rabu (26/6/2024) saat di konfirmasi terkait adanya dilaporkannya seorang Sekdes Tajemsari, Kec Tegowanu ke Polres Grobogan.
“Benar Mas, yang dilaporkan ke kami adalah seorang Sekdes Tajemsari, namun begitu saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” singkatnya. (@wg/Red).



 
																				






Komentar