Damirin SH selaku kuasa hukum korban dugaan penganiayaan (ft Mit)
METROPOS.ID II PEKALONGAN – Menanggapi jawaban IM, yang mengatakan tidak melakukan perbuatan yang di laporkan, Damirin SH selaku kuasa hukum korban mengatakan kleinnya masih tetap pada komitmen awal yakni meneruskan kasus ini di jalur hukum.
“Tentang jawaban saudara IM yang mengatakan tidak melakukan apa perbuatan yang saat ini di laporkan. Klien kami masih tetap pada komitmen awal, dia selaku korban tindakan penganiayaan yang dilakukan bersama-sama oleh oknum aparat penegak hukum dan oknum pengacara. Jadi sampai hari ini karena tidak ada etikat baik secara intensif dari para pelapor, hanya sekedar komunikasi biasa saja maka kami tetap akan melanjutkan proses ini,” ujar Damirin SH kepada sejumlah awak media saat melakukan jumpa pers di RM Sultan jalan Seruni Kota Pekalongan, Sabtu (6/7/2024) sore.
Ditambahkan oleh Damirin, dia sudah memberikan masukan kepada kliennya.
“Saya selaku kuasa hukum juga sudah memberikan nasehat kepada klien kami selaku korban, bahwa damai itu indah, damai itu lebih baik tetapi karena persoalan ini adalah persoalan hukum apapun yang terjadi maka klien kami menginginkan di proses secara seadil-adilnya. Dan kami akan tetap melakukan pendampingan pada klien kami,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, telah terjadi dugaan kasus penganiayan oleh seorang oknum pengacara dan Polisi anggota Polres Pekalongan terhadap Triyadi seorang pengusaha rental mobil di Kab. Batang yang terjadi di sebuah Cafe Pesona Kajen, Kab. Pekalongan pada sabtu dinihari (1/7/2024) berbuntut pelaporan di Polres Pekalongan.
Kapolres Pekalongan melalui Kasat Reskrim, Isnovim, SH, MH saat dikonfirmasi diruang kerjanya membenarkan adanya pengaduan yang diduga korban pemukulan yang diduga dilakukan oleh anggota Polres Pekalongan yaitu Aipda MF alias A.
“Memang benar kalau ada aduan dari korban bernama Triyadi dengan kuasa hukumnya Damiri, SH, namun masih dalam proses,” terang Kasat, Kamis (4/7/2024). (Mit/Red).












Komentar