oleh

Kyai Ponpes MA’ Rifatulloh Kolo Saketi Difitnah, Langsung Lapor Ke Polda Sumut

Kyai Amar Al Hafidz Pimpinan Ponpes MA’ Rifatulloh Kolo Saketi saat menunjukkan bukti laporan (ft RZ)

METROPOS.ID II TANJUNG MORAWA – Merasa dirugikan dan difitnah, Kyai Amar Al Hafidz Pimpinan Ponpes (Pondok Pesantren) MA’ Rifatulloh Kolo Saketi di Ling.6, Jl. Danau Sentani, Kel. Tunggurono, Kec. Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara bersama Tim Kuasa Hukumnya Mhd.Alfiansyah Lubis SH, mendatangi Ditreskrimsus Unit Siber Polda Sumut, pada Rabu (31/7/24) siang.

Diketahui kedatangan mereka Berdasarkan Surat Tanda Laporan Polisi Nomor : LP/B/946/VII/2024/SPKT POLDA SUMATRA UTARA tertanggal 20 Juli yang lalu, akan memberikan keterangannya serta akan menyerahkan bukti-bukti dari akun di medsos (Media Sosial) dan beberapa media elektronik yang diduga melakukan ujaran kebencian, fitnah, serta penghinaan secara terang-terangan terhadap Kyai Amar dan Ponpes MA’ Rifatulloh Kolo Saketi.

“Kami datang ke Ditreskrimsus Unit Cyber Crime Polda Sumut untuk melaporkan dugaan tindakan ujaran kebencian dan fitnah yang dibuat oleh para Oknum yang tidak bertanggungjawab, termasuk salah satu pemilik akun medsos FB dan media elektronik,” ujar Kuasa Hukum Pelapor Mhd.Alfiansyah Lubis SH, di depan gedung Cyber Crime Polda Sumut, Jl.Tanjung Morawa KM. 10,5 Timbang Deli.

“Kami sangat menyayangkan terkait kejadian tersebut sepertinya ada indikasi yang sudah direncanakan untuk menjatuhkan Ponpes yang diasuh oleh Kyai Amar dengan dalih ajaran sesat dan dipaksa mengakui hal perzinahan yang tidak ada diperbuat, dimana kita juga nantinya akan meminta pembuktian kepada Terlapor TEXTIAN TAUFAN KHAN dan Pengguna Akun Facebook JULI OONG AL RASYID kalau Ponpes Ma’Rifatulloh Kolo Saketi juga mengajarkan ajaran yang sesat,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa kasus ini berawal dari penyerangan terhadap Ponpes dan fitnah yang dilakukan oleh sejumlah orang kepada Kyai Amar Al Hafidz dan Ponpes yang ditampilkan secara LIVE di akun Facebook (FB) milik atas nama JULI OONG AL RASYID serta terdengar suara Terlapor TEXTIAN TAUFAN KHAN dengan mengucapkan, “Kyai Pesantren KM.19 Berselingkuh!!, Pesantren Sesat dan Kyai Cabul !!”.

Hal ini pun sontak membuat warga sekitar menjadi ramai dan terheran, saat sang Kyai dan Ponpesnya dipermalukan di muka umum, dimana saat itu terlapor membawa sejumlah orang yang diduga oknum preman bayaran, beberapa oknum wartawan, serta oknum berambut cepak, yang hadir ada sekitar 50 orang tertanggal 5 Juli 2024 yang lalu, pukul 02.30 Wib Pagi dini hari.

“Kami sudah menyerahkan sepenuhnya kepada Krimsus agar diberikan keadilan. Tadi kami sudah memberikan Keterangan perihal laporan kami,” tutupnya kepada awak media yang bertugas. (Rizky/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed