Petugas saat memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi PBB (ft Tarom)
METROPOS.ID II BOYOLALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali memeriksa tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Desa Keyongan, Kec. Nogosari, Kab. Boyolali, Jawa Tengah, Jum’ at (16/8/2024).
Kejari Boyolali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PBB di Desa Keyongan. Tersangka kedua ini berinisial ST, salah seorang perangkat Desa Keyongan.
“Ya, penyidik Kejari Boyolali kembali menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan PBB di Desa Keyongan tahun 2015-2018,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Boyolali, Romli Mukayatsyah, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/8/2024).
“Tersangka berinisial ST, merupakan salah satu aparat Desa Keyongan, selaku petugas penarik pajak PBB di Desa Keyongan,” sambung Romli.
ST ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : R-4/M.3.29/Fd.2/07/2024 tanggal 23 Juli 2024.
Romli mengatakan, selaku petugas penarik pajak PBB di Desa Keyongan pada 2015-2018, ST tidak menyetorkan uang pajak itu ke Pemkab Boyolali.
“Uang PBB dari masyarakat itu tidak disetorkan ke Pemkab Boyolali, tetapi diduga digunakan untuk kepentingan sendiri,” kata Romli.
Akibatnya, lanjut Romli, negara mengalami kerugian sekitar Rp 96 juta.
Sebelum menetapkan tersangka, Kejari Boyolali telah melakukan pemeriksaan terhadap ST sebagai tersangka pada Rabu (14/8/2024) lalu.
“Penyidik Kejari Boyolali akan segera menyelesaikan berkas perkara-nya untuk dapat segera dibawa ke proses persidangan,” lanjut Romli.
ST merupakan tersangka kedua yang telah ditetapkan oleh penyidik Kejari Boyolali dalam dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan pajak PBB di Keyongan.
Sebelumnya, Kejari Boyolali telah menetapkan satu tersangka bernama Dwi Purnomo, Kepala Dusun (Kadus) di Desa Keyongan. Perkara Dwi Purnomo saat ini sudah masuk persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Romli mengungkapkan, kasus dugaan korupsi PBB di Desa Keyongan diduga melibatkan sejumlah Kadus. Total kerugian negara mencapai sekitar Rp 400-an juta.
“Nilai kerugian negara di Desa Keyongan secara keseluruhan sekitar Rp 400-an juta. Kita breakdown tanggung jawabnya masing-masing per Kadus itu ada yang Rp 110 juta, Rp 120 juta, ada yang Rp 90 juta. Lha nanti kita lihat. Tetapi secara keseluruhan dari penggelapan PBB itu ada sekitar Rp 400-an juta, dari 2015 sampai 2018,” pungkas Romli (Tarom/Red)












Komentar