Tiga pelaku Curanmor beserta barang buktinya dihadirkan dalam rilis pers (ft ist)
METROPOS.ID II SAMPANG – Tiga pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di beberapa wilayah di Kab. Sampangan, Jawa Timur, diamankan Tim Jatanras Sat. Reskrim Polres Sampang, Polda Jatim. Hal ini disampaikan Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono melalui Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo kepada awak media, Jumat (20/9/2024).
AKP Sigit Nursiyo menyampaikan bahwa AJ (44) warga Kec. Banyuates, MH (19) warga Kec. Camplong dan RD (30) warga Kec. Semampu, Kota Surabaya diamankan petugas karena telah melakukan Curanmor.
“Tersangka MH dan RD adalah spesialis Curanmor yang saat dimintai keterangan penyidik mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di 9 TKP di Kab. Sampang,” ujarnya.
Sigit juga mengatakan bahwa pelaku dalam aksinya lebih memilih sepeda motor matic dari pada sepeda motor manual karena lebih mudah di curi. Untuk itu pihaknya menegaskan akan menindak tegas kepada para pelaku kejahatan yang melawan petugas saat dilakukan penangkapan.
“Tersangka MH dan RD dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara sedangkan tersangka AJ akan disangkakan pasat 363 ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara,” katanya.
Diakhir pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraan dan selalu mengunci setir sekaligus memberikan kunci ganda guna mempersulit pelaku Curanmor saat melakukan aksinya.
“Kejahatan itu bisa terjadi ketika ada kesempatan,” pungkasnya. (Bee/Red).
Komentar