Petugas saat menunjukan barang bukti (ft hmsrestabanyumas)
METROPOS.ID II BANYUMAS – Dipimpin Kapolsek Ajibarang AKP Heri Sudaryanto, S.H., M.H., bersama Kanit Samapta Ipda Rasono, Kanit Reskrim Aiptu Wisnu Eko P, S.Psi, S.H., dan Bhabinkamtibmas Aiptu Isdianto, Polsek Polsek Ajibarang Polresta Banyumas melaksanakan kegiatan razia dengan sasaran warung yang berjualan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (mihol) di wilayah hukum Polresta Banyumas.
Namun, pada saat Kapolsek Ajibarang memimpin patroli dalam rangka KRYD saat melintas di Jalan Raya Ajibarang – Tegal turut Desa Pandansari mendapati satu unit mobil Toyota Avanza warna Hitam Nopol B-1040-PVC yang mencurigakan sehingga dilakukan penghentian terhadap KBM tersebut.
“Kemudian dilakukan pengecekan selanjutnya diketahui bahwa mobil tersebut membawa miras atau mihol dan petugas berhasil mengamankan minuman keras antara lain 1 dus atau 12 botol Anggur Merah 14%, 2 dus atau 24 botol Anggur Kawa – Kawa 9% dan 1 dus atau 12 botol Bir Singaraja 4,8 %,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Ajibarang AKP Heri Sudaryanto, S.H., M.H.MerkJum’at (11/10/24), Jum’at (11/10/2024).
Setelah dilakukan interogasi terhadap pengemudi berinisial HT (38) dan MKA (36) keduanya merupakan warga Brebes bahwa maksud membawa miras tersebut adalah untuk diperjualbelikan kembali di daerah Bumiayu, miras tersebut diperoleh dengan cara membeli di wilayah Rawalo.
“Kegiatan razia miras atau mihol ini adalah dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif di wilayah hukum Polsek Ajibarang,” tutupnya. (Bee/hmsrestabanyumas).











Komentar