Pj. Sekda Kab. Tangerang, Soma Atmaja saat menyikapi angkutan tambang. (ft Bahri)
METROPOS.ID II TANGERANG – Maraknya pelanggaran Perbup No 12 Tahun 2022 oleh truk angkutan tambang atau truk tanah, hingga menyebabkan lakalantas yang merenggut korban jiwa, membuat keprihatinan tersendiri.
Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Tangerang, Soma Atmaja angkat bicara, dan mengutuk keras para sopir serta pengelola angkutan tambang.
“Tentunya atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, kami turut berbelasungkawa dan prihatin atas peristiwa maut akhir-akhir ini. Siapapun tidak menghendaki adanya musibah ini terjadi. Saya juga mengutuk keras aksi yang dilakukan, para sopir dan pengelola angkutan tambang yang merugikan masyarakat,” tegas Soma Atmaja kepada awak media, Jumat (25/10/2024).
Selain mengutuk keras para sopir dan pengelola angkutan tambang. Pj. Sekda Kab. Tangerang ini juga meminta, agar para pengusaha atau pengelola angkutan tambang serta para sopir dapat mematuhi aturan yang berlaku di Kab. Tangerang, hal itu tertuang dalam Perbup No 12 Tahun 2022.
“Para pengusaha dan sopir truk tambang, wajib mematuhi peraturan yang ada. Tentunya, Perbup No 12 Tahun 2022, dimana angkutan yang dimaksud hanya diperbolehkan beroperasi sejak 22:00 wib hingga 05:00 wib,” ujarnya.
Dan apabila melanggar aturan yang ada, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada para sopir dan juga para pengelola angkutan tambang di Kab. Tangerang.
Soma juga meminta agar, seluruh aparat yang berwenang dapat memberikan sanksi tegas kepada sopir-sopir yang melanggar aturan, khususnya yang tidak memiliki SIM dan STNK.
“Kami juga meminta agar, aparat yang berwenang dapat memberikan sanksi kepada sopir yang tidak memiliki SIM dan STNK, ” pintanya.
Soma mengaku, bahwa pembangunan proyek di Kab. Tangerang tentunya sangatlah penting untuk kemajuan daerah. Tetapi, keselamatan dan kesejahteraan masyarakat tentunya perioritas utama bagi Pemkab. Tangerang.
“Sehingga, memang sudah seharusnya pembangunan atau proyek nasional ataupun daerah, tidak menimbulkan korban ataupun kerugian terhadap masyarakat kedepanya,” katanya.
Saat disinggung, terkait adanya 2 orang anak yang menjadi yatim piatu yaitu Azka dan Zuandi akibat kedua orang tuanya meninggal tertabrak truk tanah di Bunderan Bugel, Kelurahan Kadu Agung, Kec. Tigaraksa, pada Sabtu (12/10/2024) lalu.
Soma menegaskan, bahwa Pemkab. Tangerang tentunya sangat prihatin atas peristiwa itu. Maka sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat. Pendidikan Azka dan Zuandi warga Kampung Kebon Tiwu, Desa Benda, Kec. Sukamulya itu, akan dibantu oleh Pemkab. Tangerang.
“Tentunya, pendidikan Azka dan Zuandi akan difikirkan oleh Pemkab. Tangerang kedepannya,” tukas Soma.
Sementara itu, Ketua DPRD Kab. Tangerang, Muhammad Amud menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk ikut memperjuangkan hak pendidikan bagi Azka dan Zuandi.
“Kami di DPRD mendukung penuh permintaan ini dan siap mendorong alokasi anggaran untuk membantu Azka dan Zuandika. Pendidikan adalah prioritas utama untuk menciptakan generasi yang baik,” imbuhnya.
Sebelumnya diinformasikan, pada Sabtu (12/10/2024) lalu terjadi lakalantas di Bunderan Bugel, Kelurahan Kadu Agung, Kec. Tigaraksa antara sepeda motor Honda Scopy Nopol A-4010-WAJ dengan kendaraan angkutan tambang dump truck dengan nopol B-9796-FYY. Dalam peristiwa itu, pengendara sepeda motor bernama Huli Rahmadi (suami) dan Omah Ajhari (istri) meninggal dunia dilokasi, sementara anaknya yang menjadi yatim piatu mengalami luka berat dan dilarikan ke RS Metro Cikupa. (Bahri/Red).
Komentar