oleh

Terbongkar Kasus Pembunuhan Lansia Di Ngawi, Salah Satunya Melalui CCTV

Terduga pelaku pembunuhan saat dikeler petugas (ft ist)

METROPOS.ID II NGAWI – Kasus perampokan yang berujung pembunuhan seorang Lansia (pemilik kos) di Desa Beran Kec/Kab. Ngawi, Jawa Timur diungkap Polres Ngawi.

Terungkapnya kasus ini setelah Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari masyarakat dengan melakukan penyelidikan yang mengedepankan pembuktian berbasis ilmiah serta mengandalkan rekaman CCTV.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Joshua Peter, Senin (28/10/2024).

“Bahwa dalam ungkap kasus ini, Polres Ngawi mengedepankan pembuktian berbasis ilmiah dan mengandalkan rekaman CCTV,” ujar Kapolres.

Diterangkan Kapolres, berawal pada hari Selasa (15/10/2024) sekira pukul 11.00 WIB, diketahui oleh saksi KJ bahwa pemilik kos (korban) belum keluar rumah dan posisi rumah dalam keadaan terkunci, sehingga sekira pukul 14.30 WIB, Kepala Desa (Kades) Beran berinisial AS (47) melaporkan kecurigaan tersebut ke Polres Ngawi.

“Saksi sempat mengecek melalui jendela rumah korban dan melihat sepeda motor milik korban tidak berada ditempat, karena merasa curiga, maka melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi,” terang Kapolres.

Akhirnya pintu rumah korban dibuka paksa oleh Polisi dan terdapat darah di lantai serta korban dalam keadaan terlentang dengan posisi kedua tangan dan mulut ditali menggunakan kain. Berbekal keterangan 18 saksi dan hasil olah TKP, Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi melakukan penyisiran CCTV. Dari rekaman CCTV di lingkungan sekitar TKP sampai pada jalur Ngawi-Solo tersebut, diketahui bahwa salah satu penghuni kos di rumah korban, yang berinisial S bin DS (56), laki-laki warga Kec. Banguntapan, Kab. Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta telah menguasai sepeda motor milik korban.

Berdasarkan persesuaian dan bukti-bukti yang ada, Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi melakukan pengejaran dan akhirnya dapat mengamankan tersangka di salah satu rumah kos di daerah Indramayu, Jawa Barat bersama dengan barang bukti.

Motif dari tersangka adalah ekonomi karena tersangka sudah tidak mempunyai uang lagi. Dan saat ini tersangka, telah diamankan di rutan (rumah tahanan) Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut.

“Untuk tersangka, diterapkan pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolres. (Bee/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed