oleh

Pelaku Penyekapan Dan Rudapaksa Di Cibodas, Di Bekuk Polisi Di Hotel

Pelaku diamankan petugas beserta barang buktinya (ft Bahri)

METROPOS.ID II TANGERANG — Kasus dugaan penyekapan dan rudapaksa oleh seorang pria berinisial YH (19) terhadap remaja berinisial VRL (17), Polisi bergerak cepat dengan mengamanhkan terduga pelaku pasca terima laporan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan terhadap YH berlangsung pada Selasa (29/10/2024).

“Sudah kami amankan tadi siang di sebuah hotel di kawasan Bogor, Jawa Barat,” kata Zain.

Adapun Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono menambahkan, hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku YH, guna mendalami motif pelaku menyekap selama 10 hari dan melakukan rudapaksa terhadap korban.

“Semuanya masih kami dalami. Mohon waktu. Nanti akan disampaikan lebih lanjut hasil pemeriksaan yang bersangkutan,” tambahnya.

Dikutif dari pemberitaan sebelumnya dari berbagai media, VLR (17), seorang remaja perempuan menjadi korban penyekapan dan rudapaksa oleh pria berinisial YH (19) di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang, Jumat (18/10/2024).

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, VLR dan YH memutuskan untuk bertemu di kawasan Jakarta Barat setelah keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook (Medsos FB). Dari pertemuan itu, YH membawa VLR ke tempat kejadian perkara (TKP), yang merupakan rumah pelaku.

“Pada saat di TKP, korban diajak ke gudang di lantai 2 rumah terlapor. Selama kurang lebih 10 hari, korban berada di gudang lantai 2 terlapor dan terlapor telah merudapaksa korban,” ujar Ade saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban akan diikat menggunakan tali jika dia menolak permintaan persetubuhan dari pelaku. Meski begitu, korban akhirnya berhasil melarikan diri dari rumah pelaku dan bertemu seorang warga sekaligus saksi berinisial AMS.

“Setelah diinterogasi, saksi membawa korban ke Polsek Jatiuwung dan kemudian anggota piket unit Reskrim Polsek Jatiuwung membawa korban ke Polres Metro Tangerang Kota,” lanjut Ade.

Dalam perkara ini, Ade memastikan, Polres Metro Tangerang Kota baru menerima laporan polisi (LP) dari keluarga korban pada Minggu (27/10/2024) sebagaimana nomor laporan: LP / B / 1282 / X / 2024 / SPKT / POLRES METRO TANGERANG KOTA / PMJ, tanggal 27 Oktober 2024.

“Untuk korban telah divisum kebidanan dan visum luar. Korban telah dikembalikan kepada orang tua. Saksi yang sudah diperiksa R selaku ayah korban dan AMS yang bertemu dengan korban pada saat korban berusaha melarikan diri,” pungkasnya. (Bahri/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed