oleh

Warga Purwokerto Timur Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banyumas

Terduga pengedar psikotropika saat diperiksa petugas (ft hmsrestabanyumas)

METROPOS.ID II BANYUMAS – Seorang laki laki berinisial MA (32) warga Kec. Purwokerto Timur diduga pengedar psikotropika diamankan petugas Sat Resnarkoba pada hari Sabtu (23/11/24) sekira pukul 21.00 wib di depan teras sebuah rumah di jalan M. Yusuf Purwokerto Timur berdasarkan Laporan Polisi nomorku : LP/A/130/XI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 23 November 2024.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M,H., mengungkapkan kronologi penangkapan berawal dari petugas Satresnarkoba mengamankan PA yang kedapatan membawa barang bukti Psikotropika dan menerangkan bahwa obat Psikotropika yang dikuasai adalah milik MA.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan dan mengamankan MA yang kedapatan barang berupa 90 butir obat psikotropika,” ungkap Kompol Willy.

Saat ini MA berikut barang bukti berupa 90 butir obat psikotropika dan handphone Samsung warna putih kami amankan di Mapolresta Banyumas.

Adapun MA dijerat dengan Pasal 62 Undang Undang RI. No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (@wg/hmsrestabanyumas/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed