Foto : Uji publik Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award Kabupaten Tegal tahun 2024.
METROPOS.ID || SLAWI – Sebanyak 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kab. Tegal, Jawa Tengah (Jateng) Senin (25/11/2025) mengikuti uji publik Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award Kab. Tegal tahun 2024.
Uji publik yang berlangsung di ruang rapat Bupati diselenggarakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal dalam rangka monitoring dan evaluasi PPID di seluruh jajaran OPD dan bertujuan untuk mewujudkan KIP di seluruh badan publik.
Dalam uji publik tersebut, masing-masing Kepala OPD memaparkan komitmen, kolaborasi, inovasi dan konsistensi dalam melaksanakan tata kelola informasi publik di instansinya dalam rangka mewujudkan KIP.
Paparan disampaikan sekitar 15 menit dihadapan tim panelis dan dilanjutkan 15 menit tanya jawab dari masing-masing panelis untuk pendalaman materi.
Adapun Tim Panelis Uji Publik terdiri : Sekretaris Daerah (Sekda) Amir Makhmud, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jateng Setiadi dan Dosen Fakultas Hukum UPS Tegal Siswanto.
Kepala Dinas Kominfo Kab. Tegal Nurhayati didampingi Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Kusnianto, mengatakan uji publik ini merupakan tahap terakhir dari rangkaian acara KIP Award OPD Kab. Tegal 2024 . Sebelumnya telah dilakukan tahap 1 Monev Website PPID OPD, tahap 2 pengisian Self Assement Quisioner (SAQ), dan tahap 3 diadakan visitasi untuk verifikasi dan validasi. Dari 47 OPD se-Kabupaten Tegal hanya 13 OPD yang lolos tahap uji publik.
KIP Award merupakan upaya Pemkab Tegal untuk mewujudkan badan Publik Pemerintah yang informatif. Artinya, badan publik yang menyediakan, mengumumkan, melayani dan memberikan informasi publik dengan mudah, murah, cepat dan akuntabel berdasarkan standar pelayanan informasi publik khususnya mendasari Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Untuk mewujudkan Kab. Tegal yang Informatif, tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Kominfo saja tapi perlu didukung oleh seluruh OPD yang ada di Kab. Tegal.
Ditambahkan, kegiatan KIP Award mendasari Undang-undang Nomor 14 dan peraturan perundang-undangan turunannya baik itu Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Komisi Informasi.
Adapun 13 OPD Peserta Uji Publik meliputi : RSUD dr. Soeselo, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Sosial (Dinsos), BPKAD, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas P2AP2KB, Satpol PP, Sekda, BKPSDM, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, serta Dinas PU PR dan Kec. Slawi.
Hasil uji publik akan menentukan kategori masing-masing badan publik berdasarkan nilai akumulasi dari 4 tahapan KIP Award.
“Ada 5 kategori badan publik yaitu: Badan Publik Informatif nilai 90 s/d 100, Menuju Informatif nilai 80 s/d 89,9, Cukup Informatif nilai 60 s/d 79,9, Kurang informatif nilai 50 s/d 59.9 dan yang paling bawah kategori Tidak Informatif nilai kurang dari 49,9,” pungkas Kadis Kominfo.
Wakil Ketua Komisi Informasi Jateng, Setiadi seusai menjadi panelis uji publik mengatakan, mengapresiasi diselenggarakan KIP Award Kab Tegal dalam rangka mewujudkan seluruh badan publik perangkat daerah yang informatif. Selama menjadi Komisioner Komisi Informasi Jateng baru kali ini menjadi panelis uji publik di OPD tingkat Kab/Kota dan penilaian seperti ini baru ada di Kab. Tegal.
“Baru kali ini saya menjadi panelis uji publik OPD yang diselenggarakan oleh PPID Kab/Kota di Jateng,” tegasnya.
Setiadi berharap agar kegiatan monev KIP seperti ini bisa dilakukan juga di seluruh Kab/Kota yang lain di Provinsi Jateng. Disamping itu Setiadi juga berharap, agar tahun depan Kab. Tegal dapat melakukan Monev KIP terhadap badan publik BUMD dan Badan Publik Desa. (her/red). Foto : Uji publik Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award Kabupaten Tegal tahun 2024.











Komentar