oleh

Rekonstruksi Kasus Pencabulan, 33 Adegan Diperagakan Di Mapolres Semarang

saat rekonstruksi di Mapolres Semarang kasus pencabulan (ft ist)

METROPOS.ID II SEMARANG – Polres Semarang gelar rekonstruksi kasus pencabulan terhadap anak yang terjadi pada akhir Agustus 2024 silam, di Mapolres Semarang pada hari Jum’at (6/12 2024). Hal ini dilakukan guna melengkapi berkas yang dibutuhkan oleh Kejaksaan.

Rekonstruksi dihadiri Jaksa yang menangani peristiwa tersebut, Korban didampingi keluarga, Penasehat Hukum Pelaku, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kab. Semsrang, serta Psikolog anak dari RS. Ken Saras Kab. Semarang.

Kasat Reskrim AKP M. Aditya Perdana STK, SIK., melalui Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Iptu Sigit Krisnadi SH. MH., menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai langkah prosedur kelengkapan berkas yang diminta oleh pihak Kejaksaan.

“Hari ini Sat Reskrim dalam hal ini Unit PPA, sedang menggelar reka ulang/rekonstruksi kejadian pada akhir Agustus 2024 silam. Dimana kejadian pencabulan dilakukan di 3 tempat yang berbeda, di wilayah Kec. Pringapus Kab. Semarang,” ujarnya.

Kejadian yang dialami korban anak perempuan SGC (13 Th), yang tinggal bersama bibinya di Kec. Harjosari, Bawen ini. Dilakukan oleh 5 pelaku, Yaitu HW (21 Th), EP (30 Th), IDA (24 Th), SH (31 Th) semua warga Kec. Pringapus. Sedangkan MW (33 Th) merupakan warga Kab. Magelang namun berdomisili di Kec. Pringapus. Dimana Ke 5 pelaku tersebut bekerja serabutan, seperti yang telah di narasikan Polres Semarang dalam Rilis dihadapan awak media 4 September 2024 silam.

Sebanyak 33 adegan diperagakan oleh para pelaku, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun oleh penyidik unit PPA Polres Semarang. Dan dari ke 33 adegan tersebut, diselaraskan dengan pengakuan dari korban dengan didampingi oleh pihak keluarga. (Woo/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed