Saat Pers Conference Polres Jember (ft woo)
METROPOS.ID II JEMBER – Kasus pembunuhan seorang wanita yang ditemukan tewas di Tanggul kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, diungkap Polres Jember, Polda Jatim. Hal ini disampaikan Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi melalui Kasat Reskrim AKP Abid Uwais Al-Qarni dalam konferensi pers pada Senin, (9/12/2024).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang penemuan mayat seorang wanita di Dusun Krajan, Desa Manggisan, Kec. Tanggul, Kab. Jember, Jatim. Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Polisi menemukan tanda-tanda yang mencurigakan, termasuk luka serius pada tubuh korban.
Belakangan korban diketahui bernama Muslima (55), warga Desa Kombina, Kec.Tanggul, sedangkan Pelaku bernama Suri bin Alm. Durahim (73), warga Desa Papitran, Kec. Tanggul, diamankan saat berada di rumah anaknya di Kec. Kunir, Kab. Lumajang, saat mencoba melarikan diri menggunakan bus.
Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan di lokasi kejadian, berupa, satu buah kapak, satu buah bantal, satu buah celana, satu sarung kotak-kotak.
Dan berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku membunuh korban dengan cara membacok kepala korban sebanyak 3 kali menggunakan kapak hingga korban meninggal dunia akibat pendarahan hebat.
Diketahui motif pembunuhan ini jelas Kasat Reskrim, didasari rasa sakit hati pelaku terhadap korban, yang sering menolak ajakan pelaku untuk menikah secara siri meski hubungan keduanya cukup dekat. Korban, yang rutin mengunjungi rumah pelaku 2 hari sekali, kerap menerima bantuan uang dari pelaku. Namun, ketika pelaku mengutarakan niat menikah secara siri, korban selalu menolak, yang akhirnya memicu amarah pelaku.
Langkah Cepat Polres Jember dengan kerja keras tim, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Pelaku kami tangkap di rumah anaknya di Lumajang tanpa perlawanan, dan saat ini sudah kami amankan di Mapolres Jember,” pungkas AKP Abid Uwais.
Untuk itu Polisi menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Woo/Red).











Komentar