oleh

Pelaku Curanmor Di 6 Lokasi Dibekuk Tim Resmob Polresta Surakarta

Dua pelaku curanmor saat dikeler Tim Resmob Polresta Surakarta (ft ist)

METROPOS.ID II SURAKARTA – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang  beraksi di jalan Ki Hajar Dewantara Kentingan Jebres, Kota Surakarta, dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta, Polda Jawa Tengah (Jateng), yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Irham Rhozan Al Fiqri, S.Trk.

Adapun Kedua pelaku inisial W (54) warga Manukan, Surabaya, Jawa Timur (Jatim) dan pelaku  P (50) warga Kebak Kramat, Karanganyar.

Kedua terduga pelaku diamankan oleh Tim Resmob, untuk pelaku W diamankan di wilayah Banjarsari, Kota Surakarta, sedangkan pelaku P diamankan di Desa Sidomulyo, Kec. Teras, Kab. Boyolali.

Kapolresta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSI melalui Kasat Reskrim Kompol Ismanto Yuwono, SH SIK membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 2 orang pelaku curanmor yang dilakukan pada hari Senin (18/11/2024) diketahui sekitar pukul 18.32 Wib di Jl.Ki Hajar Dewantara, Kentingan Jebres, sebagai korban bapak Sugeng Prasetya.

“Dimana yang dicuri adalah 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) AD 4273 ZS tahun 2018 yang terparkir di halaman rumahnya Jl.Ki Hajar Dewantara, Kentingan,” ujar Kompol Ismanto.

Atas kejadian itu korban langsung membuat laporan kehilangan ke Polresta Surakarta. Dan berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Surakarta pada hari Rabu (11/12/2024) melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku. Selanjutnya kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Banjarsari, Kota Surakarta dan Teras, Boyolali, kemudian kedua pelaku tersebut dibawa ke Polresta Surakarta guna penyidikan lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Beat No Pol : AD 4273 ZS tahun 2018 Warna Hitam beserta STNK dan kunci, 1 buah Kunci T beserta 3 buah Mata kunci T, 5 buah kunci sepeda motor, 1 buah BPKB atas nama Pemilik : Sumardi, alamat : Bakung, RT 02, Pringanom, Masaran, Sragen dengan No. Pol : AD-5083-ZY,  1 unit  Handphone Merk Infinix Hot 30i warna Biru Muda, 1 unit Handphone merk Nokia 130 warna putih,  2 buah plat nomor (AD – 5376 – ANE) dan (AD – 6218 – ZE) dan 1 unit sepeda motor merk honda Beat tahun 2022 warna merah tahun 2022 yang merupakan hasil Curranmor yang dilakukan oleh pelaku di wilayah Masaran, Sragen pada  hari Rabu (11/12.2024),” ungkapnya.

Menurut pengakuan pelaku dirinya telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di 6 lokasi yang berbeda diantaranya Honda Beat warna hitam TKP Jalan Ki hajar Dewantara No. 60 B Kentingan Jebres, tanggal 11 November 2024, Honda Beat warna hitam TKP di jalan Ki Hajar Dewantara No.07 Kentingan, Jebres, tanggal 18 November 2024 (yang di laporkan tanggal 26 November 2024), Yamaha NMax Warna hitam TKP di jalan KH Masykur, depan Rusun Kentingan Jebres, Surakarta, Honda Beat warna hitam, TKP di depan ATM Bank Jateng, Kec. Mojolaban, Kab. Sukoharjo tanggal 20 November 2024, Honda Beat warna hitam TKP di wilayah Karanganyar bulan Nov 2024 dan Honda Beat warna hitam merah, TKP di wilayah Masaran, Kab. Sragen tanggal 11 Desember 2024.

“Sampai saat ini Polisi masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan dari informasi yang diberikan oleh kedua pelaku untuk mengungkap peristiwa kasus curanmor lainnya serta dalam pencarian Barang bukti hasil tindak pidana yang dilakukan oleh kedua pelaku. Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (@w/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed