oleh

Viral Kasus Pengeroyokan Di Kota Tegal, Polisi Amankan 5 Orang Pelaku

Para pelaku saat diamankan petugas (ft Her)

METROPOS.ID || KOTA TEGAL – Polres Tegal Kota gelar konferensi pers kasus pengeroyokan yang viral di media sosial (Medsos). Lima orang pelaku tindak pidana pengeroyokan tersebut berhasil diamankan. Konferensi pers digelar di Loby Mapolres setempat dipimpin Wakapolres Tegal Kota Kompol Yulius Herlinda, Rabu (18/12/2024).

Dalam keterangannya Wakapolres Tegal Kota Kompol Yulius Herlinda mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan 5 orang tersangka pelaku pengeroyokan yang terjadi di Kota Tegal.

“Kami telah berhasil mengamankan para tersangka pelaku pengeroyokan yang sempat membuat viral di Medsos. Mereka berhasil kita amankan, berkat kerja keras tim dari Satreskrim berdasarkan laporan korban dan bukti-bukti serta informasi masyarakat,” kata Wakapolres.

Wakapolres menerangkan, bahwa kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Kamis, (12/12/2024), sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasi ya di obyek wisata pantai MJ, Kelurahan Muarareja, Kec. Tegal Barat, Kota Tegal. Untuk korbannya yakni Sdr. MAA (26) warga Kec. Adiwerna, Kab. Tegal.

“Seperti kita lihat bersama, kami juga sudah berhasil mengamankan 5 orang tersangkanya. Yakni Sdr. KRN (42 Th) Kota Tegal, Sdr. RAK (26 Th) Kota Tegal, Sdr. NS (22 Th) Kab. Brebes, Sdr. MFI (21 Th) Kab. Brebes, Sdr. FBS (16 Th) Kota Tegal,” terang Wakapolres.

Dan saat ini, lanjutnya, 4 orang dari para tersangka sudah kita tahan guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan yang satu orang yakni Sdr. FBS (16) yang bersangkutan tidak kita tahan karena masih dibawah umur.

“Untuk pemicu kejadiannya, diduga akibat permasalahan bon dalam proses rekrutmen Anak Buah Kapal (ABK),” imbuhnya.

Wakapolres menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pihaknya menjerat para tersangka dengan pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

“Proses hukum terhadap para tersangka saat ini sudah berjalan, dan masih dalam tahap penyidikan,” pungkas Kapolres.(her/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed