Dua pelaku saat diamankan petugas (ft hmsresnganjuk)
METROPOS.ID II NGANJUK – Dua orang tersangka, masing-masing berinisial SA (29) warga Desa Jatirejo, Loceret, dan LW (26) warga Desa Jetis, Pace, diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Hal ini disampaikan Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., Selasa (7/1/2025).
Kedua tersangka ditangkap di 2 lokasi berbeda, dengan 2 kasus yang berbeda pula beserta barang bukti berupa sabu seberat 11,30 gram.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk yang terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” ujar AKBP Siswantoro.
Ditambahkan Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan penangkapan pertama dilakukan pada Senin (6/1/2025) dini hari di rumah SA di Desa Jatirejo. Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat 2,33 gram, timbangan digital, dan alat /hisap. SA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial AR (DPO) asal Tulungagung.
Penangkapan kedua dilakukan pada hari yang sama di Desa Jetis, Pace. Tersangka LW ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 8,97 gram, timbangan digital, alat hisap, dan sepeda motor.
“LW diketahui bertindak sebagai pengedar yang memasarkan barangnya di wilayah Nganjuk dan sekitarnya,” jelas IPTU Sugiarto.
Adapun kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2) jo Pasal 112 ayat (1) atau ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup.
Sementara itu proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pelacakan pemasok utama serta jaringan distribusi lainnya.
Untuk itu Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan penyalahgunaan narkotika demi menjaga kondusivitas wilayah. (hmsresnganjuk/Red)











Komentar