oleh

Polres Pemalang Tetapkan 1 Orang Tersangka Kasus Penganiayaan Hingga Tewas Di Cafe

Petugas saat mendatangi TKP di sebuah Cafe di Desa Jatiroyom (ft hmsrespemalang).

METROPOS.ID II PEMALANG – Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus penganiayaan di Cafe di Desa Jatiroyom, Kec. Bodeh, Pemalang, Kamis (16/1/2025) dini hari, yang mengakibatkan korban S (30) warga Desa Kesesi, Kab. Pekalongan yang mengalami luka berat hingga meninggal dunia.

“Kami telah menetapkan seorang pria berinisial RA (24) sebagai tersangka,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian, Jumat (17/1/2025).

Kasat Reskrim menyampaikan, tersangka RA adalah warga Kesesi, Pekalongan, awalnya RA bersama korban S dan 6 orang saksi lainnya sedang berada di room Cafe karaoke di Desa Jatiroyom.

“Setelah selesai dan seluruhnya keluar dari room karaoke, diduga korban S terlibat adu mulut dengan saksi K,” ujar Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, ketika terjadi adu mulut antara korban S dan saksi K, tersangka RA yang menghampiri keduanya untuk melerai justru terlibat percekcokan dengan korban S.

“Kemudian tersangka RA yang merasa emosi melakukan penganiayaan terhadap korban S, hingga korban S mengalami luka berat,” jelas Kasat Reskrim.

Setelah kejadian tersebut, Kasat Reskrim menerangkan, sejumlah saksi langsung membawa korban S yang sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kesesi.

“Korban S dinyatakan meninggal dunia sekira pukul 04.30 WIB, akibat luka berat yang dialaminya,” terang Kasat Reskrim.

Ditambahkan, tersangka RA dikenakan pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan kematian.

“Akibat perbuatannya, tersangka RA terancam pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (@w/hmsrespemalang/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed