oleh

Main Sabu Tukang Parkir Diringkus Satresnarkoba Polres Purbalingga

Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Ma’ruf saat menunjukkan barang bukti sabu (ft hmsrespurbalingga)

METROPOS.ID II PURBALINGGA – Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga dengan mengamankan seorang pria berinisial S (47) warga Desa Purwareja, Kec. Purwareja Klampok, Kab. Banjarnegara sesaat setelah mengambil paket sabu di wilayah Kelurahan Bojong, Kec/Kab. Purbalingga.

Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Ma’ruf mengatakan pengungkapan kasus terjadi pada hari Kamis (9/1/2025) sekira pukul 17.15 WIB di wilayah Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga, tersangka yang berprofesi sebagai tukang parkir telah kami amankan.

“Tersangka memiliki narkotika golongan I jenis sabu yang diperoleh dengan cara membeli kepada seseorang secara online,” kata Kasat Reserse Narkoba didampingi Kasi Humas AKP Setyohadi dan Kaurbinops Satresnarkoba Iptu Siswanto, Kamis (23/1/2025).

Disampaikan bahwa kronologis ungkap, berawal dari informasi masyarakat tentang lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi Narkoba. Kemudian anggota yang melakukan patroli dan pemantauan di lapangan, mendapati seseorang yang gerak geriknya mencurigakan. Orang tersebut mengendarai sepeda motor sambil melihat handphone seperti sedang mencari alamat. Saat dilakukan pembuntutan, diketahui orang tersebut mengambil sesuatu barang di depan sekolah dasar wilayah Kelurahan Bojong.

“Oleh petugas selanjutnya didekati dan dilakukan pemeriksaan, padanya didapati satu bungkusan yang diduga merupakan narkotika jenis sabu. Kemudian kami amankan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu plastik klip transparan berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,51 gram, satu potongan sedotan warna biru, satu bekas bungkus rokok dan satu telepon genggam.

“Tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu secara patungan dan akan digunakan bersama dengan 2 orang temannya. Terkait keterangan tersebut, kami masih melakukan pendalaman,” lanjutnya.

Tersangka mengaku sudah sering menggunakan narkotika jenis sabu. Tujuannya untuk mendukung stamina agar lebih bugar. Narkotika tersebut diakui dibeli secara online seharga Rp. 500 ribu kepada seseorang yang tidak dikenal.

Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar,” pungkasnya.(woo/hmsrespurbalingga/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed