oleh

Pelaku Deepfake Presiden Prabowo Dan Pejabat Negara Lainnya Ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri

Dittipidsiber Bareskrim Polri saat menunjukkan bukti deepfake video Presiden Prabowo Subianto (ft divhmspolri)

METROPOS.ID II JAKARTA – Seorang pria berinisial AMA (29) ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat lainnya, di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kec. Bumi Nabung, Kab. Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji menyampaikan, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial (medsos) untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/2025).

Menurutnya, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” ungkapnya.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” jelas Direktur.

Adapun tersangka AMA dijerat dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP. (@w/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed