Pelaku saat dikeler petugas (ft hmsrespurbalingga)
METROPOS.ID II PURBALINGGA – Seorang penjual obat terlarang warga Desa/Kec. Karangreja, Kab. Purbalingga diamankan Polres Purbalingga, hal ini terungkap saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (6/2/2025).
Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga AKP Ihwan Ma’ruf menyampaikan tersangka yang diamankan yaitu ZF (30) warga Desa Paloh Punti, Kec. Muara Satu, Kab. Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
“Tersangka ini tinggal di rumah kos wilayah Desa Karangreja RT 4/RW 1, Kec. Karangreja, Kab. PurbaIingga,” ujar Kasat Reserse Narkoba didampingi Kasi Humas AKP Setyohadi dan Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Roni.
Diungkapkan bahwa modus tersangka yaitu mengedarkan obat-obatan berbahaya. Ada 4 jenis obat terlarang yang diedarkan seperti Yorindo, Trihexypenidyl, Hexymer dan Tramadol.
“Total barang bukti yang diamankan yaitu 3346 butir obat terlarang terdiri dari 4 jenis tersebut,” ungkapnya.
Menurutnya, pengungkapan bermula saat ada penyerahan dari warga yang menangkap seorang pria diduga menjual obat terlarang pada hari Minggu (26/2/2025) sekira pukul 02.00 WIB. Kemudian petugas mengamankan tersangka berikut barang buktinya.
Kasat Reserse Narkoba menambahkan tersangka dikenakan pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Pelaku diancam pidana paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 5 Miliar,” imbuhnya.
Dari pengakuan tersangka, dia berjualan obat terlarang di wilayah Kec. Karangreja sudah berlangsung kurang lebih 2 minggu, dengan cara menjual obat terlarang tersebut melalui WhatsApp dari tempat kosnya.
“Setelah transaksi, kemudian tersangka berkeliling mengantar obat terlarang untuk para pembelinya,” ucap Kasat Reserse Narkoba.
Tersangka juga mengaku menjual obat terlarang, bekerja kepada seseorang yang tidak dikenal. Dengan janji akan diberikan upah sebesar Rp. 2 juta setiap bulan. Komunikasi tersangka dengan bos yang menyuruhnya hanya melalui telepon.
Dari data, tersangka pernah diproses hukum karena kasus penyalahgunaan obat terlarang pada tahun 2023 di wilayah Kab. Tegal.( @w/hmsrespurbalingga/red)










Komentar