Foto : Para korban penipuan didampingi kuasa hukum, Asri Purwati saat mendatangi Kejaksaan Negeri Karanganyar.(ft.iwn).
METROPOS.ID || KARANGANYAR – Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan saksi, Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Karanganyar, melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Putri Aquena (PA) ke Penyidik Kejari Karanganyar.
Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto melalui Kasat Reskrim, AKP Bondan Wicaksono, Rabu (12/3/2025) mengatakan, selama menjalani pemeriksaan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
Salah satu pertimbangannya, menurut Kasat Reskrim, karena tersangka sedang hamil.
“Hanya pertimbangan kemanusiaan kita tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Setelah seluruh proses pemeriksaan, tersangka kita jemput di kediamannya di Juwiring Kab. Klaten. Selanjutnya, bersama barang bukti, tersangka kita limpahkan ke Kejaksaan,” jelasnya.
Dalam perkara ini, ujarnya, tersangka dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.
Kajari Karanganyar Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Intel, Bonar David Yuniarto, menyampaikan, masih menunggu arahan Kajari terkait penanganan kasus ini.
“Kami menunggu arahan bapak Kajari soal perkara ini,” ujarnya singkat.
Sementara itu, para korban bersama kuasa hukumnya, Asri Purwati, mendatangi Kejaksaan Negeri Karanganyar, untuk memastikan jika pelaku ditahan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Kedatangan saya selaku kuasa hukum bersama korban, ingin memastikan jika tersangka ditahan,” pungkas Asri Purwati. (iwn/mit/red).











Komentar